Mataram, katada.id – Eks Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kota Bima Sulistiyanto segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.
Sidang perdana tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi ini dijadwalkan Rabu (7/8).
Humas Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo menerangkan, penetapan hakim dan jadwal sidang perkara tersangka Sulistiyanto sudah keluar. “Sidangnya pekan depan, hari Rabu 7 Agustus,” ungkap Kelik dihubungi katada.id, Rabu (31/7).
Kelik menjelaskan, sidang perdana Sulistiyanto dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). “Nantinya terdakwa akan dihadirkan langsung dalam persidangan,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Sulistiyanto diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Kadistan Kota Bima pada 2021-2022. Setiap anggaran kegiatan dinas dilakukan pemotongan.
Tersangka Sulistiyanto juga diduga menyalahgunakan wewenang dengan menarik fee 10 persen setiap pembuatan surat perintah perjalan dinas (SPPD).
Ia diduga melanggar Pasal 12e jo Pasal 12f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Klas IIA Kuripan Lombok Barat. Sebelumnya, tersangka menjalani penahanan di Rutan Bima. (ain)