Mataram, Katada.id – Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mataram, Yusriansyah Fazrin.
Ia divonis bersalah menerima suap bersama-sama eks Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie dari pihak pengelola properti Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Hakim menghukum juga terdakwa Yusriansyah untuk membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arief didampingi hakim anggota Fathur Rauzi dan Abadi, Senin (23/12). “Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara,” kata Isnurul.
Selain hukuman badan dan denda, Yusriansyah divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 121,1 juta. Hukuman itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK, yakni Rp 142 juta subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa terbukti bersalah dalam Pasal 12 Huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Yusriansyah menerima suap Rp 1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), pihak pengelola properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort, dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal dua WNA.
Yusriansyah menyatakan menerima putusannya. Sementara jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir. (dae)