Sumbawa Barat, katada.id – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbawa Barat Amry Rakhman diperiksa penyidik Kejari Sumbawa Barat.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sumbawa Barat.
Pemeriksaan Amry Rakhman dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah, Senin (30/10). Ia mengaku, saksi Amry Rakhman diperiksa karena menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Sumbawa Barat. “Iya, Senin kemarin diperiksa sebagai saksi,” aku Rasyid.
Pemeriksaan Amry Rakhman ini berkaitan dengan pengawasan internal dari Dewas Perusda Sumbawa Barat terhadap pengelolaan dana penyertaan modal dari pemerintah. “Untuk materi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan. Hal ini menjadi kewenangan penyidik,” ungkapnya.
Selain Amry Rakhman, penyidik Kejari Sumbawa memeriksa juga bendahara dari CV Putra Andalan Marine (PAM), anak buah dari tersangka berinisial EK. “Pemeriksaan saksi masih berlanjut untuk memperkuat alat bukti,” katanya.
Saat ini, pihaknya juga sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Dalam penanganan perkara ini penyidik telah menemukan potensi kerugian negara senilai Rp 2,1 miliar.
Penyidik juga telah menggeledah Kantor Perusda Sumbawa Barat di Kelurahan Menala, tempat usaha paving block di Telaga Bertong, dan tempat usaha CV PAM di Desa Banjar, milik tersangka dari mitra Perusda Sumbawa Barat berinisial EK.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan informasi kegiatan kemitraan dengan CV PAM.
Kemudian, untuk menyita sejumlah aset milik tersangka, penyidik menyita empat aset berupa tanah milik tersangka EK. Yaknu di Desa Banjar dan Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Untuk tanah yang berada di Desa Banjar, jelas dia, ada tiga lokasi yang disita dengan luasan 1,46 hektare, 1,63 hektare, dan 1,73 hektare. Kemudian, untuk tanah di Desa Labuan Kertasari sebanyak satu areal dengan luas 28 are.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka EK membeli tanah tersebut pada tahun 2016 dan 2019. Penyitaan ini dilakukan dalam upaya kejaksaan menyelamatkan kerugian negara dengan potensi hasil hitung mandiri senilai Rp2,1 miliar.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SA, Plt. Direktur Perusda dan EK yang berperan sebagai Direktur CV PAM. Keduanya saat ini sedang menjalani penahanan jaksa.
Dalam proses penanganan, jaksa pun melakukan pengembangan kasus yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa mengusut dugaan tersebut dari adanya dokumen sejumlah aliran uang tidak jelas yang bersumber dari pengelolaan dana penyertaan modal. Muncul sejumlah nama pejabat masuk dalam daftar penerima aliran uang.
Namun demikian, Rasyid menyatakan bahwa pihaknya masih sebatas pengusutan. Untuk proses kelanjutan dari penanganan hukum TPPU, pihaknya masih harus menunggu putusan pidana pokoknya yang berkaitan dengan korupsi. “Kami tunggu (putusan) pidana awalnya, baru lanjut ke TPPU,” tegas Rasyid. (ain)