Kota Bima, katada.id – Eks staf khusus (stafsus) Gubernur NTB inisial AN alias Nas dilaporkan ke Polres Bima Kota. Ia diduga menipu pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima Rp57 juta.
Laporan denga nomor STTLP/K/121/II/2022/NTB/Res Bima Kota disampaikan korban, Jumat (11/2/ 2022). Dari salinan laporan yang dikantongi media ini, dugaan penipuan tersebut berawal dari kunjungan kerja Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah ke Bajo Pulau September 2021. Kebetulan gubernur menginap di rumah korban.
Saat itu, AN juga ikut rombonga gubernur, maklum ia masih tercatat sebagai stafsus. Di sana, terlapor AN menjanjikan kepada korban akan memperkerja anak mereka Awad Darmawan di Bandara Bima.
Korban pun mengurus berkas seperti yang diminta AN dan menyetor uang pelicin Rp57 juta. Hingga 2022 ini, ternyata anaknya belum juga masuk kerja.
Korban berusaha menemui gubernur. Kebetulan Dr. Zul, sapaan Gubernur NTB, melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Sape Januari 2022. Saat bertemu gubernur, mereka menanyakan masalah uang Rp57 juta. Namun gubernur membantah dan tidak pernah menyuruh AN meminta uang. ’’Gubernur saat itu meminta korban melapor ke polisi,’’ kata Sri Rahma.
Merasa ditipu, korban meminta kembali uang kepada AN. Namun AN baru mengembalikan Rp15 juta. Sementara, sisanya Rp42 juta belum juga dikembalikan. ’’Setiap kali dihubungi, HP-nya selalu tidak aktif, sehingga kami laporkan ke polisi,’’ tandasnya. (red)