Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Eks Wabup Sumbawa Dewi Noviany Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Korupsi Masker Covid-19

×

Eks Wabup Sumbawa Dewi Noviany Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Korupsi Masker Covid-19

Sebarkan artikel ini
Eks Wabup Sumbawa Dewi Noviany saat ditahan di Polresta Mataram, Rabu (6/8).

Mataram, katada.id – Penyidik Polresta Mataram resmi menahan mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany.

Ia ditetapkan sebagai salah satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 senilai Rp12,3 miliar.

Example 300x600

Penahanan dilakukan usai Novi—sapaan akrab Dewi Noviany—menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (6/8).

Saat datang sekitar pukul 10.00 Wita, Novi mengenakan baju tahanan oranye, rok hitam, jilbab bermotif, dan masker putih. Ia langsung menuju lantai dua Gedung Satreskrim untuk diperiksa.

“Pemeriksaan masih berlanjut. Kita melihat kesehatan yang bersangkutan, istirahat sejenak kondisinya kurang sehat, habis cek-up kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.

Regi belum mengetahui penyakit yang diderita adik kandung mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah itu. Namun ia memastikan Novi dalam kondisi siap menjalani proses hukum.

“Yang bersangkutan siap ditahan,” tegas Regi yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu.

Soal kemungkinan adanya penangguhan penahanan, Regi belum bisa memberikan jawaban pasti. Menurutnya, penyidik akan lebih dulu menahan seluruh tersangka sebelum melakukan gelar perkara.

“Jadi nanti kita tunggu semuanya dulu masuk tahanan baru setelah itu kita gelarkan. Mana yang harus kita tangguhkan terlebih dahulu. Ya kalau tidak, ya tidak,” bebernya.

Regi menyebut pertimbangan penangguhan penahanan akan dilihat dari berbagai aspek, mulai dari kondisi kesehatan hingga sikap kooperatif tersangka selama proses penyidikan.

“Jadi, dengan begini tersangka keenam sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelum Novi, penyidik lebih dulu menahan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Rabiatul Adawiyah, istri Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma yang saat itu menjabat Kasi Industri Sandang di Disperin NTB; Wirajaya Kusuma selaku mantan Kadis Koperasi dan UMKM; Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Sekdis Pariwisata NTB Cholid Tomassoang Bulu; dan fungsional DPMPTSP NTB, M Haryadi Wahyudin, yang saat itu menjabat PPTK.

“Jadi, berkas keempatnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Makanya kita kirim pemanggilan,” jelas Regi.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan masker COVID-19 senilai Rp12,3 miliar yang berasal dari dana pusat melalui mekanisme refocusing anggaran di masa pandemi. Dalam prosesnya, proyek di era Gubernur NTB Zulkieflimansyah muncul dugaan praktik mark-up harga.

Penyidik menggandeng BPKP Perwakilan NTB untuk menghitung kerugian negara. Hasilnya, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *