Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Empat Anak Nyaris Dijual ke Kalimantan, Polisi Gagalkan Perdagangan Manusia di Lombok Timur

×

Empat Anak Nyaris Dijual ke Kalimantan, Polisi Gagalkan Perdagangan Manusia di Lombok Timur

Sebarkan artikel ini
Aparat kepolisian saat mengamankan korban diduga TPPO.

Lombok Timur, katada.id – Janji pekerjaan sebagai buruh sawit di Kalimantan ternyata hanya akal-akalan untuk memperdagangkan anak di bawah umur. Beruntung, aksi keji itu berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resor Lombok Timur dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Empat remaja nyaris dikirim secara ilegal ke luar pulau sebelum akhirnya diselamatkan.

Empat korban tersebut masing-masing berinisial RA (19), RK (17), HP (16), dan satu lagi masih berusia 15 tahun. Meski salah satu di antaranya sudah berusia 19 tahun, polisi memastikan keseluruhan proses perekrutan dan rencana pengiriman dilakukan di luar prosedur hukum yang sah.

Example 300x600

“Para korban ini direkrut tanpa prosedur resmi, dan rencananya akan dikirim ke Kalimantan melalui jalur ilegal,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra, Minggu (3/8).

Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah R (40), warga Kecamatan Suela, Lombok Timur, dan S (44), warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Keduanya dituding menjalankan perekrutan secara informal, menggunakan iming-iming pekerjaan di kebun sawit untuk menjerat para korban.

“Modus mereka meliputi perekrutan lewat media sosial, pemalsuan dokumen seperti KTP, dan menampung anak-anak ini sebelum dikirim ke Kalimantan,” beber AKP Dharma.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima RA melalui aplikasi WhatsApp. Tawaran kerja yang terdengar menggiurkan itu menarik minat tiga remaja lainnya. Tanpa pikir panjang, mereka menerima ajakan untuk ikut bergabung, meski usia mereka jelas belum memenuhi syarat kerja resmi.

R kemudian memalsukan KTP korban agar usia mereka tampak sesuai. Pada Kamis, 31 Juli 2025, keempat anak itu dibawa ke rumah penampungan di Kota Mataram. Di sana, mereka direncanakan akan bergabung dengan 15 orang lain dari Lombok Tengah dan menyeberang ke Surabaya melalui Pelabuhan Lembar.

Namun, rencana itu kandas. Berkat koordinasi antara Polres Lombok Timur dan aparat Kepolisian di Lombok Barat, para korban berhasil diamankan sebelum naik kapal.

“Kami mengamankan pelaku dan para korban, serta menyita barang bukti berupa KTP palsu dan tiket kapal di Pelabuhan Lembar,” terang AKP Dharma.

Atas perbuatannya, R dan S dijerat dengan Pasal 6, Pasal 10, dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Pihak kepolisian pun mengimbau agar masyarakat, terutama orang tua, lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tak jelas asal-usulnya.

“Kami terus melakukan edukasi dan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” tutup AKP Dharma. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *