Katada

Empat Kasus Kakap di Kota Bima Jalan di Tempat

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan.

MATARAM-Penanganan empat kasus kakap di Kota Bima jalan di tempat. Belum ada perkembangan yang signifikan. Empat kasus itu yakni pembangunan masjid Amahami, lahan relokasi korban banjir di Sambinae, Dam Dadi Mboda dan Dam Kapao.

Kasus-kasus tersebut masih berkutat pada tahap penyelidikan.”Kasus-kasus di Kota Bima masih lidik semua,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, Rabu (12/9).

Penanganan kasus ini sudah diambil alih penyelidik Pidana Khusus Kejati NTB. Sebelumnya, penyelidikan kasus tersebut sempat ditangani Bidang Intelijen. ”Belum dinaikan ke penyidikan,” akunya.

Sepanjang penyelidikan, jaksa sudah meminta keterangan pihak-pihak terkait. Mulai dari satker yang berhubungan dengan empat proyek itu hingga rekanan.

”Kalau klarifikasi pihak terkait sudah dilakukan. Untuk sementara, belum ada perkembangan,” terang Dedi.

Sebagai informasi, Masjid Amahami dikerjakan pada 2018 lalu. Anggaran yang dihabiskan Rp 12,4 miliar. Proyek tersebut dikerjakan perusahaan asal Lombok Timur, yakni PT Mayalia.

Sementara, pengadaan lahan relokasi banjir diketahui dilakukan BPBD Kota Bima. Anggarannya sekitar Rp 4,9 miliar. Lahan yang dibebaskan memiliki topografi miring di kawasan perbukitan. Namun, diduga dibayar mahal Pemkot Bima.

Sejauh ini, baru 5 hektare dari total tujuh hektare yang tuntas dilakukan pematangan lahan. Rencananya, lahan tersebut difungsikan untuk merelokasi warga di bantaran sungai.

Sedangkan Dam Dadi Mboda di Kelurahan Kodo diketahui dikerjakan dengan anggaran Rp 2,2 miliar dan proyek Dam Kapao di Kelurahan Lampe dengan nilai Rp 5,6 miliar. Proyek bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) penanganan pascabanjir Kota Bima. Sebagai pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima. (dae)

Exit mobile version