Mataram, katada.id – Sebanyak empat anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi PDIP, yakni Abdul Rahim, Raden Nuna Apriadi, Made Slamet, dan Suhaimi, kompak menyampaikan nota keberatan terhadap penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.
“Kami empat orang dari partai PDIP Perjuangan menyatakan nota keberatan terhadap penetapan APBD Perubahan 2025,” tegas Abdul Rahim saat menyampaikan sikap politiknya dalam rapat paripurna, Jumat (26/9).
Bram sapaan Abdul Rahim menuturkan, nota keberatan tersebut menyoroti sejumlah komponen belanja daerah, terutama pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pengeluaran daerah melalui PT Gerbang NTB Emas senilai Rp8 miliar.
“Adapun nota keberatan kami menyangkut komponen belanja daerah. Khususnya belanja BTT dan komponen pengeluaran daerah perusahaan daerah PT Gerbang NTB Emas sebesar 8 miliar,” ujarnya.
Menurut Rahim, jawaban Gubernur NTB yang diwakili Pj Sekda dalam sidang paripurna sebelumnya dinilai tidak menyeluruh karena tidak disertai data realisasi dari seluruh OPD.
“Terlebih jawaban Gubernur NTB yang diwakili Pj Sekda dalam penjelasan pada sidang paripurna DPRD sebelumnya terkesan tidak komprehensif dengan tidak disampaikan data realisasi di semua OPD di Pemprov NTB. Padahal publik berhak mengetahui sejauh mana realisasi khususnya kalangan DPRD NTB sebagai fungsi pengawasan terhadap uang rakyat,” tandasnya.
Bram mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, penggunaan dana BTT hanya diperbolehkan untuk keadaan darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
“Dana BTT hanya diperbolehkan untuk tanggap darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Seperti bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, dan kejadian luar biasa lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah,” jelasnya.
Ia menyoroti langkah Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, dalam menerbitkan Pergub Nomor 06 Tahun 2025 tentang pergeseran anggaran yang dinilai patut menjadi perhatian serius.
“Langkah Gubernur Lalu Muhammad Iqbal dalam Pergub 06 tahun 2025 tentang pergeseran anggaran patut menjadi perhatian besar. Apalagi pergeseran BTT era Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri atau Iqbal – Dinda,” ucapnya.
Bram merinci, pergeseran pertama dana BTT sebesar Rp130 miliar, pergeseran kedua Rp210 miliar, dan sisanya Rp161 miliar. Dari total Rp500 miliar BTT dalam APBD 2025, telah digunakan Rp484 miliar lebih, sehingga tersisa hanya Rp16 miliar di APBD Perubahan.
“Padahal syarat pencairan dana BTT harus memenuhi beberapa unsur. Yakni: terdapat status keadaan darurat, harus ada usulan kepala daerah atau instansi terkait terkait status darurat bencana, sesuai dengan peraturan perundangan,” tegas politisi muda PDIP ini. (*)