Bima, katada.id – Anggota Polsek Soromandi berhasil menangkap empat orang pria dan satu orang wanita di Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB.
Mereka ditangkap saat sedang berbuat terlarang di salah satu rumah warga, Rabu (26/5). Lima warga Sai itu masing-masing berinisial MD (26), DA (17), AJ (20), AF (17) dan seorang wanita berinisial YN (34).
“Kelimanya ditangkap karena diduga sedang berpesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah warga,” kata Kapolsek Soromandi Ipda Zulkifli.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota. Di salah satu rumah warga di Desa Sai sedang berlangsung pesta sabu.
“Anggota diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” jelasnya.
Setibanya di lokasi, anggota langsung menggerebek dan menemukan lima orang yang sedang berada di dalam sebuah kamar dengan beberapa alat pengisap sabu.
“Benar saja, kami menemukan 5 orang dan mengamankannya beserta barang bukti,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 2 buah bong, 9 buah korek gas, 8 buah pipet kaca, 9 buah sedotan, 73 lembar Klip plastik, 4 buah H dan uang tunai Rp344 ribu.
Para terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Soromandi. Selanjutnya lima orang tersebut diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. (izl)