Mataram, katada.id – Kejati NTB mencekal empat tersangka korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 bepergian. Pencekalan ini dilakukan untuk menghindari para tersangka ke luar negeri.
’’Penyidik Kejaksaan telah melakukan tindakan cekal terhadap para tersangka untuk menghindari keempat tersangka melarikan diri ke luar negeri,’’ ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran pers, Jumat (2/4).
Ia menerangkan, kasus ini sudah masuk tahap pemeriksaan tersangka. Penyidik sedang mengagendakan lagi pemeriksaan terhadap keempat tersangka.
’’Untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya bagi tersangka yang positif Covid-19 yakni HF selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Propinsi NTB dan tersangka AP selaku Direktur PT. SAM akan dilakukan pemeriksaan setelah sembuh atau dinyatakan negatif Covid-19,’’ terangnya.
Sedangkan tersangka LIH selaku Direktur PT WA tetap akan dilayangkan panggilan yang kedua pada minggu depan. ’’Jika tetap tidak hadir maka akan dilakukan panggilan ketiga dan dilakukan upaya paksa,’’ tegas Dedi.
Dijelaskan Dedi, pemeriksaan para tersangka tersebut dilakukan setelah semua tindakan penyidikan lainnya rampung, yakni pemeriksaan saksi termasuk perhitungan kerugian keuangan negara. Tersangka dipanggil seminggu yang lalu untuk hadir pada Kamis (1/4).
’’Yang hadir hanya dua orang yakni HF dan IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Sedangkan tersangka AP dan LIH tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran tersangka AP karena positif Covid 19, sedangkan tersangka LIH mangkir dari panggilan penyidik,’’ ujarnya.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih. Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB.
Kerugian negara muncul dari dua paket pengadaan tersebut, yakni dari PT SAM Rp8 miliar dan PT WA Rp7 miliar.
Sebagai informasi, pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000.
Pengadaan benih jagung dilakukan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB. Saat gelar perkara pada Selasa (9/2), tim penyidik yang dipimpin Kajati NTB Tomo Sitepu didampingi Wakajati NTB Purwanto Joko Irianto menetapkan empat orang tersebut.
Para tersangka yakni HF selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, IBW selaku PPK Distanbun NTB (pensiunan), LIH selaku Direktur PT WA dan AP selaku Direktur PT. SAM.
Keempat tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rif)