Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Enam Direksi PT SEG Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan Vendor MXGP

×

Enam Direksi PT SEG Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan Vendor MXGP

Sebarkan artikel ini
Pembalap akan adu cepat pada MXGP 2022 di Samota, Sumbawa. (google/net)

Mataram, katada.id – Polda NTB terus bekerja mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami vendor Motor Cross Grandprix (MXGP) di NTB. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB memanggil enam orang direksi PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

Pemeriksaan dilakukan sesuai jadwal yang sempat diagendakan awal Desember, tepatnya pada Rabu (3/12/2025). Saat itu, pihak SEG juga menyerahkan sejumlah berkas barang bukti untuk melengkapi petunjuk penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan yang dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan sudah menyasar enam direksi perusahaan tersebut.

“Enam orang dr pihak perusahaan diperiksa,” katanya Jumat (5/12/2025).

Penyidik, kata dia, telah meminta sejumlah berkas terkait event balap motor internasional tersebut. Namun, Catur enggan merinci lebih detil berkas apa saja yang telah diberikan direksi PT SEG.

“Itu materi. Tidak bisa disampaikan,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirut PT SEG sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dirut PT SEG berinisial DRI sebagai terlapor utama dari laporan vendor yang mengaku tidak dibayar meski pekerjaan kontrak sudah selesai.

“Terlapor, Direktur Utama PT SEG itu sudah kami ambil keterangan,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.

Penyelidikan ini masih berlanjut di tahap awal, dengan fokus pengumpulan keterangan dan dokumen dari pelapor hingga terlapor.

MXGP NTB menyisakan persoalan, ada belasan vendor lokal NTB maupun dari Bali dan Pulau Jawa yang hingga saat ini belum menerima pelunasan pembayaran. Balapan yang digelar Juni dan Juli 2024 silam meninggalkan hutang miliaran. Sejumlah vendor mengaku, baru dibayar 5-10 persen. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *