Katada

Enam koruptor di NTB dapat remisi di hari kemerdekaan

Terdakwa Liliana setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.

Mataram, katada.id – Hari kemerdekaan RI ke-75 menjadi berkah bagi para narapidana. Tidak terkecuali, para narapidana kasus korupsi.

Di NTB, enam koruptor mendapat remisi di hari kemerdekaan. Mereka tersebar di Lapas kelas II A Mataram  dua orang, Lapas Perempuan Mataram dua orang, Rutan kelas IIB Selong satu orang dan Lapas kelas IIB Praya satu orang.

Di Lapas Mataram napi korupsi yang mendapat remisi adalah Jamaluddin dan Ramli. Sementara di Lapas Perempuan Liliana Hidayat dan Tuti Maryati. Untuk Rutan kelas IIB Selong yakni H Khairil Anwar. Dan di Rutan IIB Praya adalah H Sudenom.

’’Enam terpidana itu masing-masing mendapat remisi 2 bulan,’’ kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham NTB Dwi Nastiti saat peresmian Lapas Mataram di Kuripan, Senin (17/8).

Ia menjelaskan, napi kasus korupsi mendapat remisi sudah sesuai ketentuan. Sehingga mereka diberikan remisi. ’’Mereka juga telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai dengan putusan hakim. Sehingga permohonan remisi itu sudah memenuhi syarat itu,” tandasnya. (rif)

Exit mobile version