Enam Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perusakan Gerbang Kantor DPRD NTB

0
Pendemo merusak dan membuang pintu gerbang kantor DPRD NTB saat aksi mengawal putusan MK di DPRD NTB, Jumat (23/8).

Mataram, katada.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan  enam mahasiswa sebagai tersangka kasus perusakan gerbang kantor DPRD NTB saat unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Agustus lalu.

Enam tersangka adalah Hazrul Falah, Muh Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul, dan Deny Ikhwan.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan dan menemukan adanya unsur pidana. “Penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan dalam proses penyidikan ditemukan dua alat bukti yang mengarah kepada para pelaku. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (15/10).

Saat ditanya kemungkinan tersangka bertambah, Syarif mengatakan, hal tersebut akan dilihat dari hasil pemeriksaan terhadap enam tersangka tersebut. “Kita lihat dari hasil pemeriksaan ke enam orang tersangka ini,” jelas Syarif.

Penasehat hukum enam tersangka, Yan Mangandar Putra mengungkapkan bahwa dari enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang merupakan mahasiswa Universitas Mataram (Unram) dan satu orang lagi mahasiswa Institut Studi Islam Sunan Doe Lombok Timur. “Sebagian besar mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari Unram,” ungkapnya.

Ketua DPRD NTB Diminta Mundur sebagai Ketua IKA Unram

Yan juga menuntut Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, yang merupakan Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Mataram untuk menerbitkan surat permohonan pencabutan laporan kepada Polda NTB dengan tembusan Kejaksaan Tinggi NTB. “Kalau seandainya Baiq Isvie tidak menerbitkan surat permohonan pencabutan, dia harus mundur dari IKA Unram. Dia harus punya rasa malu sebagai Ketua DPRD NTB. Mundur bila perlu,” tegas Yan.

Yan menyoroti banyak kasus tambang, korupsi dan lainnya yang seharusnya mendapat perhatian DPRD NTB sebagai fungsi pengawasan, dibandingkan dengan kasus perusakan engsel gerbang yang dinilainya tidak signifikan. “Hanya kerusakan engsel gerbang yang nilainya tidak seberapa kalau diuangkan,” ungkap Yan Mangandar.

Ancam Demo Besar-besaran 

Sekjen Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Mataram, Zainul Majdi menegaskan, mahasiswa berencana melakukan aksi besar-besaran di Gedung DPRD NTB, Rabu (16/10). Aksi ini merupakan respon atas tindakan DPRD NTB yang dianggap arogan dan mengecewakan karena memenjarakan rakyatnya sendiri. “Seribu mahasiswa akan terlibat. Hasil kesepakatan aliansi, kampus diliburkan,” jelasnya.

Ia menambahkan aliansi mahasiswa akan terus melakukan aksi hingga tuntutan pencabutan pelaporan oleh DPRD NTB dipenuhi. “Aliansi tidak akan pulang sebelum dicabut pelaporan itu,” tegas Zainul Majdi. (din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here