Mataram, katada.id – DPRD Provinsi NTB kembali memprakarsai pembentukan enam poin rancangan peraturan daerah (Raperda) masa sidang III tahun 2020, Selasa (1/12). Sekitar pukul 10.00 Wita di ruang rapat paripurna Dewan.
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi NTB tahun 2020, ada 6 (enam) Raperda usul prakarsa DPRD Provinsi NTB dan 10 (sepuluh) Raperda usul prakarsa Gubernur NTB.
Keenam poin Raperda prakarsa DPRD NTB yakni pertama, Raperda tentang Pendidikan Pesantren dan Madrasah. Kedua Raperda tentang Penggunaan jalan untuk kegiatan kemasyarakatan. Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah provinsi NTB nomor 4 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di NTB. Keempat adalah Raperda tentang pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat adat. Kelima, Raperda tentang pencegahan perkawinan anak. Dan Keenam Perda tentang penyelenggaraan desa wisata.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Hj. Baiq Isvie Rupaeda Bapemperda DPRD Provinsi NTB sebagai perwakilan para pengusul, menyampaikan bahwa keenam poin Raperda tersebut telah dilakukan pembahasan dan kajian yang mendalam, hingga sampai pada tahap usulan pada saat Rapat Paripurna.
Beberapa tahapan yang telah dilalui dari enam poin Raperda tersebut seperti yang dijelaskan juru bicara Bapemperda, H. Makmun membeberkan hearing dengan dengan kelompok masyarakat, kemudian Focus Group Discussion (FGD) antara DPRD sebagai pihak pengusul dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah.
Juga terhadap enam poin Raperda tersebut telah dilakukan proses uji publik, dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat.
Disamping menjelaskan dasar-dasar pengusul hingga akhirnya mengusulkan keenam Raperda itu, H. Makmun yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda menegaskan, bahwa dalam melahirkan Raperda yang baik, tidak cukup hanya memiliki sifat responsive yaitu keabsahan berlaku secara sosiologis, melainkan juga perlu proses dan mekanisme penyusunan yang harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu keabsahan berlaku secara yuridis.
Ketua Bapemperda ini juga meyakinkan pimpinan dan Anggota DPRD NTB yang hadir dalam Rapat Paripurna itu, bahwa dalam perancangannya keenam Raperda tersebut tentunya sangat memperhatikan ketaatan terhadap asas-asas hukum, yaitu keabsahan berlaku secara filosofis.
Dengan adanya usulan pembahasan enam poin Raperda ini, maka diharapkan adanya tekad dan dukungan dari Pimpinan DPRD, Pimpinan Komisi, dan Pimpinan Fraksi agar Raperda ini dapat dibahas pada tingkat selanjutnya, sehingga dapat menjadi bagian penting dalam peningkatan kinerja DPRD.
“Di pembahasan enam poin Raperda ini. Kami mengharapkan ada dukungan dari semua unsur pimpinan di Dewan,”ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (rif)