Mataram, katada.id – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat (PW SEMMI NTB) menyoroti mekanisme pendanaan untuk mengawasi pertambangan di Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB.
“Terindikasi gratifikasi dan konflik kepentingan terjadi dalam pelaksanaan aktifitas pengawasan tambang oleh Dinas ESDM NTB,” ungkap Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari.
Rizal menjelaskan bahwa dugaanya didasari fakta yang kuat. Bahwa Dinas ESDM NTB menyurati PT PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) untuk meminta uang sebanyak Rp55,6 juta.
“Hal ini tertuang melalui Surat nomor 500.10.26.7/18/DESDM/2026, tertanggal 6 Januari 2026. Memuat permohonan pembiayaan untuk
kegiatan peninjauan tambang ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkap dia.
Menurut dia uang pengawasan tambang ilegal yang dimohonkan pada perusahaan tambang legal tersebut, diperuntukan untuk membiayai perjalanan 22 personil lintas instansi.
“Pengawasan tambang ilegal adalah kewajiban negara. Ketika biaya pengawasan justru dibebankan kepada perusahaan yang memiliki kepentingan langsung, maka independensi dan objektivitas pengawasan patut dipertanyakan,” tegas Rizal, Jumat (31/1/2026).
Menurut SEMMI NTB keterbatasan anggaran sebagaimana disebut Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB tidak dapat dijadikan pembenaran. Mengingat peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara secara tegas mengatur bahwa seluruh kegiatan pemerintahan harus dibiayai melalui APBD atau APBN.
“Tidak boleh pendanaan pengawasan bersumber dari korporasi yang diawasi Pemerintah,” tegasnya
Ia juga menilai dalih bahwa lokasi dugaan tambang ilegal berada di wilayah konsesi PT Amman Mineral tidak otomatis membenarkan permintaan pembiayaan tersebut. Penetapan tanggung jawab hukum perusahaan, kata dia, semestinya ditempuh melalui mekanisme penegakan hukum dan sanksi administratif, bukan melalui skema pendanaan kegiatan pengawasan.
“Pola seperti ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius. Hasil peninjauan lapangan tentu dapat berdampak langsung terhadap posisi hukum dan tanggung jawab PT Amman Mineral,” ujarnya.
Atas dasar itu, PW SEMMI NTB mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman atas dugaan gratifikasi dalam permohonan anggaran tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Inspektorat Provinsi NTB segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait.
Tak hanya itu, PW mereka juga mendorong DPRD Provinsi NTB agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal guna memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Sikap kami merupakan bagian dari kontrol sosial mahasiswa untuk memastikan pengelolaan sektor pertambangan di Nusa Tenggara Barat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari intervensi kepentingan korporasi,” tutupnya. (*)













