Scroll untuk baca artikel
Daerah

EW LMND NTB Desak Pemprov NTB Tinjau Ulang Regulasi Pengembalian Guru PPPK ke Tempat Awal ‎

×

EW LMND NTB Desak Pemprov NTB Tinjau Ulang Regulasi Pengembalian Guru PPPK ke Tempat Awal ‎

Sebarkan artikel ini
Departemen Pengembangan Organisasi EW LMND NTB, Imam Sofian. (foto dok Imam Sofian)

Mataram, katada.id – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Nusa Tenggara Barat (EW LMND NTB) mengkritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mengatur pengembalian guru PPPK ke sekolah atau tempat awal penugasan sebagaimana tercantum dalam SK pengangkatan.

‎Departemen Pengembangan Organisasi EW LMND NTB, Imam Sofian mengatakan kebijakan tersebut tidak berpihak pada kondisi reel guru di lapangan dan berpotensi menimbulkan instabilitas dalam dunia pendidikan di NTB dan menurunkan indeks pembangunan manusia di NTB.

‎“Kebijakan ini tidak melihat realitas sosial para guru PPPK. Banyak dari mereka sudah bertahun-tahun mengabdi di sekolah penempatan saat ini, telah berkeluarga, bahkan menjadi fondasi utama keberlangsungan proses belajar-mengajar dan diperkuat oleh SK definitif yang diberikan oleh pemprov ntb pada saat mutasi guru pppk,” Kata dia.

“Pemprov, sekda dan BKD seharusnya memberi kepastian dan perlindungan, bukan menciptakan kecemasan baru dan kegaduhan untuk seluruh guru pppk ntb,” lanjut Imam Sofian.

‎Secara nasional, skema pengangkatan PPPK memang didasarkan pada kebutuhan formasi awal yang diajukan oleh pemerintah daerah dan ditetapkan melalui sistem nasional kepegawaian.

‎Namun, lanjut Imam Sofian mengan dipenempatan awal pemprov menempatkan guru itu tidak berdasarkan hasil anlisis dan observasi kebutuhan guru, sehingga banyak guru dipenempatan awal tidak memiliki jam mengajar dan pada saat itu pemprov ntb tahun 2023 mengeluarkan aturan umum tentang diperkenakan guru untuk mengajukan mutasi atau pindah kerja.

‎Penempatan pertama menjadi dasar legalitas kerja PPPK, akan tetapi bukan SK definif hasil mutasi adalah SK illegal.

‎Namun dalam praktiknya, selama masa pengabdian berlangsung ada banyak dinamika yang terjadi, seperti misalnya , kekurangan guru di sekolah tertentu, Penyesuaian kebutuhan daerah hingga kebijakan internal dinas pendidikan yang menempatkan guru di luar lokasi SK awal demi menjaga proses belajar tetap berjalan.

‎Kebijakan pengembalian guru PPPK ke tempat awal kini kembali diberlakukan oleh pemerintah daerah dengan dalih penertiban administrasi.

‎EW LMND NTB menilai langkah ini terlalu administratif, mengabaikan pendekatan kemanusiaan, dan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga pendidik sebagai pelaksana utama layanan publik dan bisa mengancam krisis ekonomi NTB serta penurunan indeks pembangunan manusia.

Sorotan terhadap Sekda dan BKD NTB

‎EW LMND NTB secara khusus menyoroti peran Sekretaris Daerah NTB dan Badan Kepegawaian Daerah NTB yang dinilai terlalu menekankan aspek administrasi, tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis yang ditanggung para guru.

‎“Sekda dan BKD seharusnya menjadi pengendali kebijakan yang berkeadilan. Jangan hanya fokus pada tertib administrasi, tetapi menutup mata terhadap penderitaan guru yang menjadi korban kebijakan yang kaku dan tidak kontekstual,” ujar Imam.

Estimasi Guru Terdampak

‎EW LMND NTB memperkirakan sekitar 1.000 hingga 2.000 guru PPPK di NTB berpotensi terdampak langsung oleh kebijakan pengembalian ke tempat awal penugasan.

Estimasi ini didasarkan akumulasi pengangkatan guru PPPK dari beberapa gelombang, Jumlah total PPPK di NTB, Serta banyaknya guru yang selama ini menjalankan tugas di luar lokasi SK awal karena kebutuhan mendesak sekolah.

‎Menurut Imam, angka ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bukan persoalan kecil, melainkan menyangkut nasib ribuan tenaga pendidik dan puluhan ribu peserta didik di NTB.

‎”Akan terganggunya proses pembelajaran akibat perpindahan massal guru,” jelasnya.

‎“Jika guru dipindahkan secara massal dan tiba-tiba, siapa yang menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak kita? Jangan sampai pendidikan dikorbankan hanya demi ketertiban berkas,” tambah Imam.

Desakan Evaluasi Kebijakan

‎Atas dasar itu, EW LMND NTB secara tegas mendesak Pemprov NTB, Sekda NTB, dan BKD NTB untuk segera meninjau ulang dan mengevaluasi kebijakan pengembalian guru PPPK ke tempat awal penugasan.

‎Evaluasi harus dilakukan secara terbuka, melibatkan perwakilan guru, organisasi profesi, serta elemen masyarakat sipil.

‎“Kebijakan publik harus lahir dari dialog, bukan dari keputusan sepihak. Pendidikan adalah sektor strategis. Setiap kebijakan yang menyangkut guru harus berpihak pada keberlangsungan layanan pendidikan dan kesejahteraan pendidik,” tutup dia. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *