Site icon Katada

Fakta Baru Dugaan Korupsi ‘Rumah Tuhan’ di Bima: Bermasalah Sejak Perencanaan hingga Munculkan Potensi Kerugian Rp 8,4 M

Tim KPK turun mengecek bangunan Masjid Agung Bima, Rabu (11/9).

Bima, katada.id – Pembangunan Masjid Agung Bima, yang memakan anggaran sebesar Rp 78 miliar, kini tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Proyek yang dimulai pada tahun 2019 dan rampung pada 2021 ini diduga bermasalah sejak tahap pengadaan lahan dan pengelolaan anggaran.

Menurut informasi yang dihimpun, pembangunan ‘Rumah Tuhan’ ini menghadapi sejumlah masalah administratif yang diduga melanggar peraturan. Salah satunya, tidak adanya jadwal rapat dan tahapan penandatanganan terkait anggaran multi years antara pemda dengan DPRD periode 2014-2019.

Hal ini diduga melanggar Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 24a dan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 92. “Jadi, tidak ada jadwal rapat dan tahapan penandatanganan multi years. Tidak ada risalah rapat juga,” ungkap sumber.

Terkait anggaran, diduga ditemukan ketidaksesuaian dalam pencatatan di Simda (Sistem Informasi Manajemen Daerah). Di mana anggaran yang tercatat pada tahun 2019, 2020, dan 2021 masing-masing Rp 20 miliar, Rp 35 miliar, dan Rp 35 miliar. Sementara kontrak yang ditandatangani mencantumkan nilai masing-masing sebesar Rp 20 miliar, Rp 30 miliar, dan Rp 30 miliar. “Namun, nilai tender akhir mencapai Rp 78 miliar,” beber sumber ini lagi.

Selain itu, proses penandatanganan anggaran multi years yang seharusnya dilakukan bersama pada saat paripurna penandatanganan KUA dan PPAS, ternyata dilakukan terpisah. Meski pun pada akhirnya beberapa pimpinan DPRD Bima menandatangani dokumen tersebut. Namun penandatanganan diduga tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Di samping itu, pengadaan lahan untuk pembangunan masjid juga mengalami kendala. Semula, lahan yang direncanakan untuk membangun masjid berada di depan kantor Bupati Bima, namun salah seorang pemilik tambak yang ada di lokasi tersebut enggan menjualnya. Akhirnya, lokasi pembangunan dipindahkan ke bagian barat kantor Bupati. “Jadi bermasalah sejak pengadaan lahan pembangunan masjid Agung Bima ini,” duganya.

Periksa Eks Kadis Perkim hingga Auditor

Sementara, Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak perpajakan, eks Kepala Dinas Perkim Bima, Pejabat Pembuat Komitmen.

“(Mantan) Kadis Perkim, PPK sudah (dimintai keterangan). Kami periksa ahli,” ucap Kajati, Selasa (18/2).

Tidak hanya dari kalangan pejabat, Kejati NTB juga memintai keterangan pihak swasta. Salah satunya adalah kontraktor perusahaan lokal asal Dompu. “Kontraktor perusahaan lokal yang di Dompu,” jelasnya.

Apakah mantan Bupati Bima juha diperiksa, Enen bekum bisa memastikan. Namun jika keterangan dibutuhkan, maka pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan bupati.

“Sampai sejauh ini belum kami jadwalkan (periksa IDP). Tapi kalau dibutuhkan, kami panggil. Tapi kalau cukup, saya rasa tak lagi keterangan beliau,” tegasnya.

Riwayat Kasus

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dilaporkan ke KPK, Juni tahun 2022 lalu. Terlapornya Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri.

Selain bupati, dua pejabat dan rekanan dilaporkan juga ke KPK. Mantan Sekda Pemkab Bima Taufik HAK; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik (saat ini menjabat Kepala Bappeda Bima); dan Direktur Utama (Dirut) PT Brahmakerta, Adiwira H Yufizar.

Pembangunan Masjid Agung dengan anggaran Rp 78 miliar ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB tahun 2022. Menurut hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bima pada 2021, ada tiga temuan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah senilai Rp 8,4 miliar. Dengan rincian, penyelesaian pekerjaan terlambat dan belum dikenakan sanksi denda senilai Rp 832.075.708,95; kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497.481.748,58; dan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 7.092.727.273,00.

Sebagai pengingat, pembangunan Masjid Agung Bima (multiyears) ini menyedot anggaran Rp 78.020.000.000. Proyek dengan perjanjian (kontrak) tahun jamak Nomor 602.1/640/001/K-PKP/2020 tanggal 11 Maret 2020 dikerjakan PT. Brahmakerta Adiwira. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 547 hari kalender sampai dengan 8 September 2021.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan No. 932/09/06.10/AP-PHP/III/2022 tanggal 7 Maret 2022. Sementara, pembayaran telah dilakukan 100 persen pada 23 Desember 2021 senilai Rp 3.901.000.000. (rl)

Exit mobile version