Katada

Fakta Baru, Kompol Tuti Palak Tahanan Lain Juga, Begini Modusnya!

Kompol Tuti menutup wajahnya saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram.

MATARAM-Fakta baru terungkap di persidangan terdakwa Kompol Tuti Mariati. Mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB ini tidak hanya menerima suap dari Dorfin Felix, bule asal Pracis yang menyelundupkan narkoba senilai Rp 3 miliar.

Kompol Tuti juga didakwa memeras lima tahanan lain. Rata-rata, perwira dua mawar itu meminta kepada beberapa tahanan menyetor uang Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. ’’Terdakwa melakukan pungutan sebesar Rp 5 juta kepada enam tahanan,’’ kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marollah dalam dakwaannya.

Selama menjadi Kasubditpamtah, ia meminta dan menerima sejumlah dengan menyalahgunakan kekuasaan. Kompol Tuti memaksa beberapa orang tahanan yang ditahan di Polda NTB untuk memberikan sesuatu kepadanya.

Modusnya, terdakwa menarik pungutan kepada tahanan yang kedapatan menggunakan HP di dalam Rutan Polda NTB. Misalnya tahanan kasus narkoba Ansari. Ia awalnya dibawakan oleh istrinya satu unit HP. Namun ia ketahuan oleh terdakwa, lalu HP dista.

’’Jika ingin bawa HP harus menyerahkan uang Rp 300 ribu,’’ kata Kompol Tuti seperti yang tertuang dalam dakwaan JPU.

Kemudian, Ansari yang juga menjadi saksi perkara tersebut menyerahkan uang sesuai permintaan terdakwa. Kemudian, HP dikembalikan lagi oleh terdakwa.

Karena ketahuan bawa HP, terdakwa memindahkan tahanan Ansari bersama dua rekannya Firman Ramdani dan Saiman (ketahuan bawa HP juga) ke lantai dua. ’’Jika ingin turun maka harus menyerahkan uang,’’ tiru Marollah saat membacakan dakwaan.

Lalu mereka bertiga mengumpulkan uang Rp 500 dan menyerahkan kepada terdakwa. Kemudian tiga tahanan dipindahkan ke lantai satu, atau tahanan semula.

Selain itu, Kompol Tuti juga menarik pungutan kepada Firman Ramdani Rp 250 karena ketahuan menggunakan HP. Begitu pula dengan Sulfikri. Terdakwa menarik Rp 250. Sementara, tahanan Icin terdakwa menarik Rp 100 ribu. Sedangkan, dari tahanan Dorfin Felix Rp 500 ribu.

Terakhir, dari tahanan Saifudin, terdakwa meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk sewa matras. Terdakwa mengancam akan mencabut matras dan memindahkan Saifudin ke sel tikus jika permintaan tidak dituruti.

’’Tetapi saksi Saifudin hanya mampu Rp 500 ribu, Tapi terdakwa maunya Rp 750 dengan kesepakatan bayar dua kali. Saksi kemudian membayar dulu Rp 500, sisanya Rp 250 ribu belakangan. Tapi, uang itu disita penyidik karena ketahuan,’’ tandas Marollah. (dae)

Exit mobile version