Bima, katada.id – Pria berinisial SU (21) warga Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, NTB ditangkap polisi. Ia ketahuan mencuri emas milik tetangganya Abadurrahman.
Pelaku SU beraksi di rumah korban pada 4 Maret lalu. Ia mengambil sepasang anting emas, gelang emas dan dua cincin. Nilainya sekitar Rp19,5 juta.
’’Pelaku kami tangkap Rabu (16/6) di rumahnya tanpa perlawanan,’’ terang Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufri Rama, Kamis (17/6).
Pelaku menggadaiakan emas curian di dua tempat terpisah. Yakni di Pedagaian Ambalawi dan salah satu Pegadian di Kota Bima.
“Dari penyelidikan, ternyata yang menggadaikan emas itu adalah pelaku SU,”jelasnya.
Barang bukti emas curian dan lainnya diamankan polisi. Begitu pula dengan pelaku saat ini telah ditahan di Polres Bima Kota. (izl)