Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Gadaikan Emas Curian di Pegadaian, Pria di Ambalawi Bima Ditangkap Polisi

×

Gadaikan Emas Curian di Pegadaian, Pria di Ambalawi Bima Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku SU saat diamankan di Polres Bima Kota.

Bima, katada.id – Pria berinisial SU (21) warga Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, NTB ditangkap polisi. Ia ketahuan mencuri emas milik tetangganya Abadurrahman.

Pelaku SU beraksi di rumah korban pada 4 Maret lalu. Ia mengambil sepasang anting emas, gelang emas dan dua cincin. Nilainya sekitar Rp19,5 juta.

Example 300x600

’’Pelaku kami tangkap Rabu (16/6) di rumahnya tanpa perlawanan,’’ terang Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufri Rama, Kamis (17/6).

Pelaku menggadaiakan emas curian di dua tempat terpisah. Yakni di Pedagaian Ambalawi dan salah satu Pegadian di Kota Bima.

“Dari penyelidikan, ternyata yang menggadaikan emas itu adalah pelaku SU,”jelasnya.

Barang bukti emas curian dan lainnya diamankan polisi. Begitu pula dengan pelaku saat ini telah ditahan di Polres Bima Kota. (izl)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *