Gadaikan Mobil Kantor untuk Beli Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi

0
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa sedang menginterogasi tersangka FS.

Mataram, katada.id – Seorang karyawan swasta berinisial FS (30) menggelapkan barang milik perusahaan. Pria yang berposisi sebagai supervisor sebuah perusahaan di Kota Mataram, NTB ini menggadaikan mobil dan laptop kantornya.

Ia juga menjual fasilitas yang diberikan perusahaan berupa handphone secara online. Uang hasil gadai mobil dan laptop serta jual HP telah habis digunakan FS untuk membeli narkoba dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga: Warga Temukan Granat Peninggalan Jepang di Lunyuk Sumbawa

Perusahaan melaporkan FS karena menggelapkan barang milik perusahaan. “Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan. Pelaku ditangkap di Wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6),” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (22/6).

Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor. Namun demikian, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian untuk memuaskan hasratnya yang menjadi pecandu narkoba.

Baca Juga: Gak Kapok, Bebas dari Bui, si Ganteng Kembali Jualan Sabu 

“Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk laptop itu dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via online,” ucapnya.

Akibat ulah FS yang merugikan pihak perusahaan hingga Rp80 juta. Kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam empat tahun penjara. “Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan,” katanya. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here