Bima, katada.id – Gadis 14 tahun asal Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima diperkosa pacarnya. Usai diperkosa pacarnya, korban juga digilir 3 teman pacarnya di semak-semak.
Kasus dugaan pemerkosaan ini sudah dilaporkan ke Polres Bima Kota. Pacar korban berinisial JD (18) telah ditangkap. Sedangkan 3 temannya masing-masing berinisial AH, AM dan YS masih buron.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan, peristiwa itu terjadi tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu korban diajak pacarnya inisial JD untuk pergi ke rumah temannya.
“Saat hendak pulang, karena motor JD tidak memiliki lampu, pacarnya itu meminta bantuan teman untuk membonceng Mawar,” ceritanya.
Di tengah jalan, JD menyuruh temannya untuk berhenti di semak-semak. Kemudian menyuruh mereka untuk pulang. JD pun melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.
Tidak berselang lama, teman-temannya tadi kembali bersama 2 orang lain dan menarik JD saat bersetubuh dengan pacarnya. Mereka langsung mengambil bagian untuk bersetubuh dengan korban. Namun korban berontak dan menolaknya.
“Karena ditolak, JD ikut memegang tangan korban agar tidak berontak. Setelah itu, temannya yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergilir,” ungkapnya.
Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, korban bersama orang tuanya mendatangi Polres Bima Kota pada tanggal 21 November 2020 untuk melaporkan kasus tersebut.
“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota,” terangnya.
Pelaku JD dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. (izl)