Sumbawa, katada.id – Gadis belia inisial N asal Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa diperkosa. Remaja yang masih berusia 15 tahun disetubuhi secara paksa oleh ayah kandungnya sendiri inisial BK (40).
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu, Ivan Roland Cristofel mengatakan, kasus tersebut terjadi Selasa dini hari (24/5) di kediaman pelaku. Awalnya, korban ditelepon oleh pelaku untuk membantu memanen jagung di Kecamatan Tarano Senin (22/5/2022). Kebetulan, korban tinggal bersama ibunya.
“Permintaan pelaku dituruti dan hari itu juga korban bersama adiknya datang kediaman pelaku sore hari itu juga,” terant Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Tiba di rumah, pelaku tidak ada di tempat. Lalu korban dan adiknya yang masih berusia 9 tahun tahun menghabiskan waktu dengan menonton TV. Keduanya pun ketiduran sampai dini hari, Selasa (25/5).
Kemudian korban dibangunkan oleh pelaku dan diminta masuk ke dalam kain sarung. Sementara pelaku sudah berbaring di sampingnya. “Saat itulah ayahnya mencabuli korban,” beber Ivan.
Korban sempat menolak. Tapi pelaku menutup mulutnya agar tidak berteriak. Setelah itu korban masuk ke dalam kamar dan menangis.
Sekitar pukul 06.00 Wita, korban pulang ke rumah ibunya bersama adiknya di Kecamatan Plampang. Selama perjalanan korban terus menangis. Korban sempat berhenti dan turun dari sepeda motor, berniat melompat dari jembatan Gapit di Kecamatan Tarano.
Saat itu, korban meminta sang adik pulang ke rumah. Namun, perbuatan itu urung dilakukan dan memilih kembali melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Plampang.
“Tiba di rumah, korban langsung memeluk ibunya dan menceritakan kejadian kekerasan seksual yang dilakukan sang ayah,” terang Ivan.
Mendengar penuturan korban, sang ibu shock dan langsung menelepon ayah korban. Tapi, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Akhirnya, ibu korban bercerita kepada pihak keluarga dan melaporkan kasus itu ke Polsek Empang.
“Dengan gerak cepat, pelaku berhasil ditangkap,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Dompu ini.
Kasus ini, lanjut Ivan, sedang proses penyidikan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mengakui perbuatannya.
“Sekarang kasusnya sudah ditangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa,” tandasnya. (dae)