Katada

Gadis Berusia 11 Tahun di NTB Jadi Tumbal Ilmu Kebal, Diperkosa di Tengah Sawah

Pelaku SI saat diamankan oleh tim Satuan Reskrim Polres Lombok Utara.

Lombok Utara, katada.id – Pelaku pencabulan anak berinisial SI (27) Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, NTB ditangkap polisi, Kamis (30/9). Ia diduga mencabuli anak usia 11 tahun inisial BN.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Made Sukadana mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak kabur keluar pulau Lombok. Tetapi upaya pelaku melarikan diri terendus polisi. ’’Kami menangkapnya saat mau kabur ke luar daerah,’’ terangnya.

Pencabulan ini terungkap Agustus lalu. Saat itu, ayah korban pulang malam hari dari sawah dan melihat korban menangis. Saat ditanya, anaknya mengaku telah di setubuhi SI.

’’Awalnya korban tidak mau bercerita karena ketakutan. Korban sudah diancam oleh SI apabila menceritakan kepada siapapun,’’ jelasnya.

Korban saat itu dititipkan di rumah kakeknya. Karena ayahnya sedang pergi kerja. Kakeknya ini selalu mengajak cucunya pergi ke sawah. Di tempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban.

Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong tengah sawah, di samping rumah kakek korban. Dengan iming-iming memberikan uang jajan Rp5 ribu.

Sementara, pelaku mengakui telah mencabuli korban. Pelaku melakukannya sebagai syarat belajar ilmu kekebalan. ’’Pelaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu kebal,’’ ujar Sukadana.

Pelaku SI dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun. (red)

Exit mobile version