Kota Bima, katada.id – Kasus pelecehan seksual terhadap anak kandung terjadi di Kota Bima. Kali ini menimpa Melati (nama samaran) warga Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, NTB.
Perempuan berusia 19 tahun dicabuli ayah kandung inisial AG (43). Berdasarkan pengakuan korban, sang ayah mencabuli darah dagingnya sendiri itu sejak 2016 di rumah.
“Dia (sang ayah) melakukannya sejak tahun 2016 hingga 2021 ini,” terang korban, Rabu (2/6).
Pada tahun 2016, korban masih duduk di bangku kelas III SMP. Saat itu, sang ayah menyuruh korban mengurut kaki. Tiba-tiba kaki ayah digesek ke bagian paha korban.
Aksi ayahnya berlanjut. Saat itu ayahnya masuk ke kamar dan menindih korban sambil menciumnya. “Saat itu saya sedang tidur. Lalu saya terbangun dan melawannya,” bebernya.
Karena ada perlawanan, ayahnya mengurungkan niat bejatnya untuk menodai korban. “Saya melawan dan dia marah lalu memukul kepala saya hingga terluka,” ceritanya.
Paska kejadian tersebut, korban yang kini berstatus mahasiswi mengadu ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak. Tapi tidak dilaporkan ke kepolisian karena korban dan ibunya masih berharap pelaku mau berubah.
Semenjak kejadian itu, ibu korban menyuruhnya untuk tidur dengan adiknya agar menghindari kejadian yang serupa.
Bukannya tobat, menurut pengakuan korban, ayahnya yang sering memakai narkoba kembali mencabulinya. Pada tahun 2017, ayahnya melakukan pelecehan dalam bentuk pesan singkat (SMS). Dalam pesan itu, pelaku menyuruh korban ke dapur. Di situ ayahnya memegang bagian sensitif korban.
“Ayah saya mengirim SMS sambil mengancam saya akan dibunuh jikalau tidak mengikuti keinginannya,” akunya.
Aksi pelecehan seksual pelaku tersebut terakhir kali dilakukan sebelum Ramadhan 2021. “Saya mandi lalu ayah saya memperlihatkan kemaluannya. Ketika saya selesai mandi lalu ayah saya mengejar dan mencium saya,” bebernya.
Beruntungnya kejadian tersebut dilihat langsung oleh Ibunya dan menegur sang suami.
Pada 21 Mei 2021 korban memberanikan mengirimkan isi percakapan berisi pelecehan seksual yang menimpanya kepada seorang temannya. Teman korban lalu meneruskan screenshot percakapan tersebut ke Ketua Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Bima, Salmah M. Nur dan ditindaklanjuti dengan laporan kepolisian pada tanggal 22 Mei 2021.
Ketua Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, Salmah M Nur menginisiasi perlindungan terhadap korban.
“Pasca adanya laporan via chating melalui teman korban, kami langsung bergegas untuk melakukan usaha perlindungan terhadap korban pelecehan seksual tersebut,” katanya.
Dia juga memuji aparat kepolisian yang telah sigap mengamankan Pelaku dan memberikan perlindungan terhadap Korban.
“Kami atas nama Pribadi dan Lembaga mengapresiasi Polres Bima Kota dalam hal ini Tim Polsek Rasana’e Barat Kota Bima yang bergerak cepat dan sigap untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.
Informasi terakhir yang diterima katada.id, pelaku saat ini sudah diamankan oleh Polres Bima Kota. (arr)