Dompu, katada.id – Gadis SMA di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu berinisial S menjadi korban kekerasan seksual. Siswi 16 tahun ini diperkosa tetangganya sendiri berinisial SA (45).
Pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban Februari lalu. Saat itu korban sedang tertidur. Lalu pelaku masuk diam-diam ke dalam kamar korban. Kemudian meraba bagian sensitif korban.
Korban terbangun dan berusaha melawan pelaku, bahkan hendak berteriak. Tetapi pelaku membekap mulut korban sambil mengancam akan membunuh korban.
Sejak diperkosa itu, korban tidak berani bercerita kepada siapapun. Termasuk orang tuannya. Ia ketakutan karena diancam pelaku. ’’Pelaku memperkosa korban Februari lalu sekitar pukul 01.00 Wita,’’ kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, Jumat (28/8).
Korban tidak bisa menyembunyikan lagi. Ibu korban curiga melihat kondisi perut anaknya yang seperti orang sedang hamil. ’’Korban akhirnya bercerita dan mengakui sedang hamil,’’ bebernya.
Keluarga korban akhirnya melaporkan Polsek Pekat. Tim gabungan dari polsek dan Satreskrim Polres Dompu menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. ’’Pelaku ditangkap di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat. Saat ini sudah ditahan,’’ tandasnya.
Pelaku SA dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ia terancam dihukum 15 tahun penjara. (izl)