Mataram, katada.id – Aa alias Ari harus menjalani ‘karantina’ di penjara. Pria asal Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar) ini ditangkap karena diduga memperkosa gadis SMP berusia 14 tahun.
Ia melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban di dalam mobilnya. Bukan sekali itu saja, Ari juga mencabuli korban di dalam kantornya yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Gebang, Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menerangkan jika pelaku ini mencabuli korban dari Mei lalu. “Jadi modusnya, pelaku ini memberikan keleluasaan kepada korban untuk nongkrong di kantor tempat pelaku bekerja,” bebernya, Jumat (12/6).
Korban sendiri memang sering duduk di depan kantor tempat pelaku bekerja untuk bermain wifi. Rupanya kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk berbuat cabul terhadap korban.
“Awalnya pelaku minta nomor HP korban. Lalu memanggil korban agar masuk ke dalam mobil. Pelaku tarik paksa korban,” bebernya.
Menurut Kadek, korban sempat melawan namun pelaku memaksanya. Di dalam mobil, pelaku menyetubuhi korban.
“Korban sempat teriak. Tapi karena sudah malam, situasinya sepi,” ungkapnya.
Masih kata Kadek, pelaku juga mencabuli korban di dalam kantornya. “Pelaku memang tinggal di kantor itu,” terangnya.
Keberatan, keluarga korban melapor ke Polresta Mataram. Usai terima laporan, anggota Satuan Reskrim langsung menjemput pelaku. “Statusnya sudah tersangka dan saat ini sudah ditahan,” tandasnya.
Tersangka Ari dikenakan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76 D, dan pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (one)