Katada

Gagal Panen, Terlilit Utang, Petani di NTB Beralih Jualan Sabu

Seorang petani SS saat digeledah oleh anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram.

Mataram, katada.id – Seorang petani insial SS (44) warga Gontoran Barat, Kota Mataram, NTB, ditangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram. Ia diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Kepada polisi, SS mengaku terpaksa mengedarkan sabu karena terlilit utang. Sawah yang menjadi andalan perekonomian keluarganya gagal panen.

“Kepada polisi mengakunya seperti itu. Gagal panen, terbelit utang, jadi terpaksa jual sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada wartawan, Sabtu (29/1).

Pelaku SS bersama barang bukti 21 poketsabu siap edar dengan berat sekitar 10 gram, Kamis (27/1). Puluhan poket sabu tersebut ditemukan di dalam dompet SS.

Penangkapan SS berawal dari informasi masyarakat. Kemudian polisi menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah SS. “Jadi, SS ini sudah sering transaksi sabu di rumahnya,” ujarnya.

Saat digerebek, SS sedang berada di rumah. Ia tidak melawan ketika polisi memborgol tangannya. “Sekarang pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” terang Yogi. (aw)

Exit mobile version