Lombok Tengah, katada.id – Pelaku curanmor WR (22) warga Desa Batujai, Kecamatan Praya barat belum kapok. Meski ia baru saja keluar dari penjara.
Ia kembali mencuri sepeda motor di parkiran ritel modern di wilayah Desa Labulia dan kota Praya. Kini ia ditangkap dan ditahan di Polsek Jonggat.
“Pelaku WR adalah residivis dan baru keluar dari penjara pada tahun 2019 lalu,” ujar Kapolsek Jonggat, AKP Putu Agus Indra Permana, Selasa (26/8).
Pelaku ditangkap karena terlibat dalam kasus curanmor yang terjadi di Desa Labulia dan kota Praya. Ia melakukan aksinya dalam sehari itu di dua TKP bersama temannya yang saat ini masih buron. “Untuk pelaku yang masih buron identitasnya telah dikantongi,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T, tiga sepeda motor diduga hasil pencurian dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” katanya. (one)