Katada

Gak Kapok, Bebas dari Bui, si Ganteng Kembali Jualan Sabu di Kota Bima

Anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota menggeledah ID alias Ganteng.

Kota Bima, katada.id – Anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota menangkap dua pengedar sabu di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Senin (21/6).

Dua pelaku asal Kelurahan Tanjung ini masing-masing berinisial ID alias Ganteng (31)  dan MI (17). Si Ganteng pernah masuk bui dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Kapal Perintis Tabrak Perahu Pemancing di Teluk Bima, Satu Orang Tewas

Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin Rama menerangkan, keduanya ditangkap tengah malam tanpa perlawanan. ’’Dua pelaku ini diduga pengedar sabu. Pelaku ID ini merupakan residivis,’’ terangnya, Selasa (22/6).

Penangkapan Ganteng dan MI ini bermula dari laporan warga. Tim menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah keduanya. ’’Kami temukan barang bukti sabu dari dua pelaku,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Duh, Pegawai Honorer di Sape Bima Nyambi Jualan Sabu

Barang bukti sabu yang diamankan seberat 5,68 gram. Sementara barang bukti lain yakni 5 potongan pipet, plastik klip, handphone dan uang tunai Rp3 juta lebih. “Sekarang keduanya sudah ditahan di polres,’’ katanya. (izl)

Exit mobile version