Katada

Gak Kapok Dipenjara, ASN Lombok Barat Kembali Ditangkap dalam Kasus Narkoba

Oknum ASN di Lobar berinisial YA saat ditangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram, Selasa malam (28/3/2023).

Mataram, katada.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Barat inisial YA (42)  kembali dibui. Pria yang bertugas di salah satu dinas di Lombok Barat ini ditangkap tim Satuan Narkoba Polresta Mataram karena kedapatan menyimpan narkotika jenis, Selasa malam (28/3/2023).

Penangkapan YA bermula dari laporan warga. ASN yang pernah dipenjara selama 2 tahun dalam kasus narkoba ini kerap bertransaksi sabu di rumahnya di Kelurahan Ampenan Tengah, Ampenan, Kota Mataram.

”YA menjadi target utama kami dan sudah lama kami incar,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (29/3/2023).

Dalam penangkapan ini, YA hanya bisa pasrah. Anggota menemukan delapan poket sabu dengan berat bersih 3,44 gram. Polisi juga menemukan barang bukti lain seperti bong dan uang tunai Rp2,16 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Dari hasil interogasi awal, YA mengaku memperoleh sabu dari rekannya M, warga Perampuan, Lombok Barat. Polisi menangkap M saat akan bertamu ke rumah YA. ”Keduanya janjian bertemu. M Kami kami tangkap di jalan,” ungkapnya.

Dari tangan M diamankan satu poket sabu yang disembunyikan di sabu sebelah kanan celananya dan uang Rp814 ribu. ”Uang tersebut diduga hasil penjualan sabu,” beber Yogi.

Kepada polisi, M mengaku mendapatkan barang haram dari temannya berinisial B warga Labuapi, Lombok Barat. Namun B kabur saat polisi hendak menangkapnya.

”Kami hanya tangkap T dan S di lokasi tersebut. Sementara B masih dalam pengejaran,” tandasnya.

Sebagai informasi, YA ini merupakan residivis pengedar narkoba. Dia pernah ditangkap 2018 lalu dalam kasus narkoba dan divonis 2 tahun penjara.Meski sudah dihukum, namun sampai saat ini masih berstatus sebagai ASN.

Dari hasil tes urine, mereka semua dinyatakan positif menggunakan sabu. Mereka dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ain)

Exit mobile version