Katada

Gak kapok empat kali masuk bui, maling motor di Lombok ditembak

Pelaku AB saat mempraktekan saat mencuri motor para korbannya.

Mataram, katada.id – Empat kali ditangkap. Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Ampenan berinisial AB (28) belum juga kapok.

Pengangguran ini tertangkap lagi dengan kaki kanan berlubang terkena timah panas tim Puma Polresta Mataram. Residivis ini tertangkap lagi kelima kalinya. ‘’Pelaku Curanmor ini Residivis empat kali. Sekarang tertangkap lagi,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (2/2).

Kasus ini terungkap usai petugas mengamankan Motor Honda Scoopy warna hitam. Terungkap motor digadai Rp 2 juta. Berbekal keterangan itu, AB akhirnya ditangkap.

Pelaku bukan pemain baru. Pria ini juga diduga beraksi di empat TKP lainnya. Diantaranya di Gunungsari, Lombok Barat dan di Lingkungan Monjok Karya, Kelurahan Pejarakan Ampenan. ‘’Kita punya empat LP yang diduga dilakukan pelaku,’’ bebernya.

Untuk TKP Monjok Karya. Pelaku datang berjalan kaki bersama rekannya. Di salah satu rumah, AB melihat motor Scoopy yang terparkir dengan kunci masih tergantung. Pelaku sempat mengucapkan salam masuk ke dalam pekarang rumah. Karena tidak dibalas, motor Scoopy itu langsung dibawa kabur. ‘’ Itu kejadiannya Hari Senin (25/1) sekitar pukul 21.00 Wita. Motor korban langsung dibawa kabur,’’ tuturnya.

Identitas dan keberadaan pelaku dikantongi. Tanggal 29 Januari, keberadaan pelaku terpantau di Kediri Lombok Barat. Petugas meluncur ke arah pelaku. Proses penangkapan tidak berjalan mulus. Karena pelaku mengetahui kedatangan petugas.

AB sempat melarikan diri tapi dihentikan oleh timah panas petugas yang mengenai kaki kanannya. ‘’ Memang sempat melarikan diri. Kita berikan tindakan tegas dan terukur yang tujuannya melumpuhkan,’’ tegasnya.

Pelaku hanya terdiam tidak banyak bergerak. AB hanya bisa duduk di kursi saat dihadirkan press release Polresta Mataram.Tapi petugas memaksanya untuk memperagakan caranya mencuri motor. ‘’ Asam urat saya kambuh. Kuncinya masih ada terus saya hidupkan motornya,’’ ungkapnya.

AB hanya tertunduk lesu. Dia tidak kapok mencuri karena ketagihan judi online. ‘’ Saya pakai judi online. Tapi tidak pernah menang,’’ tuturnya mengaku.

Dengan perbuatannya, AB terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (red)

Exit mobile version