Kota Bima, katada.id – Pelarian SH (22) warga Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima berakhir, Minggu (13/2/2022). Ia ditangkap saat bersembunyi di kampungnya.
Dalam penangkapan itu, SH dilumpuhkan petugas karena berusaha kabur dan melawan petugas.
’’Pelaku ini mencuri di kantor Dinas PU Pengairan,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP, Senin (14/2/2022).
Ia menjalankan aksi di kantor Dinas Ketenagakerjaan sekitar pukul 13.00 Wita, Sabtu (5/2/2022). Residivis kasus pencurian ini mengambil laptop, 1 set Drone, HP, dompet dan uang tunai Rp50 juta.
’’Setelah diselidiki, pelaku diketahui sedang berada di Desa Rai Oi,’’ bebernya.
Tim Puma yang dipimpin langsung Katim Puma Aipda Abdul Hafid menuju lokasi persembunyian pelaku. SH pun langsung diamankan.
Tim terus melakukan pengembangan terhadap barang bukti. Namun dalam perjalanan pelaku melakukan perlawanan dan berontak, serta melarikan diri. Sehingga tim mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak SH.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Bima untuk perawatan medis,” ucapnya.
Dari tangannya, anggota mengamankan 1 buah laptop, 1 buah DJI air, HP dan uang Rp20 juta. (izl)