Bima, katada.id – Seorang pria berinsial AF alias AG (18) warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, menyerahkan diri ke Polres Bima, Rabu, (17/8/2022).
Pelaku AG merupakan salah satu terduga pelaku dan juga dalang di balik kasus pemerkosaan seorang gadis 15 tahun inisial J di Kecamatan Monta, Sabtu, (30/7/2022) lalu. Kepada petugas AF mengaku tak kuat tinggal di hutan selama buron.
Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka membenarkan penyerahan diri terduga pelaku itu. “Setelah menjadi buronan selama 15 hari terduga pelaku dengan beberapa rekannya melarikan diri di gunung, akhirnya terduga menyerahkan diri, lantaran terduga pelaku tidak tahan lagi bersembunyi dari buruan polisi,” jelasnya.
Selain itu, pelaku menyerahkan diri berkat pendekatan KBO Satuan Samapta Polres Bima, Ipda M Fikri Dalfa Alfares yang menemui orang tua dan keluarga. “Pada pertemuan itu, Pak Alfares memberikan pemahaman kepada orang tua maupun pihak kelurga terduga agar menyerahkan diri serta keselamatan terduga dijamin oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Hasilnya, empat hari berselang, KBO Satuan Samapta Polres Bima diinformasikan oleh pihak keluarga, bahwa terduga sudah berada di rumah salah satu kerabatnya di Desa Simpasai.
Personel Unit Patmor Polres Bima pun bergegas ke rumah. Petugas langsung mengamankan terduga pelaku di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Dengan diamankannya AF alias AG ini, berarti sudah empat terduga pelaku yang sudah berhasil diamankan saat ini,” tuturnya.
Selanjutnya, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko kembali menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memburu terduga pelaku lainnya yang hingga kini masih buronan.
Diketahui ada sembilan terduga pelaku yang memperkosa korban. “Kami akan terus memburu mereka dan mengusut tuntas persoalan ini sampai selesai,” tutupnya. (izl)