gak Terima Dipecat, Sekdes akan Gugat Kades Lewintana ke PTUN Mataram

0
Sekdes Lewintana, Ardiansyah (dua dari kanan) bersama kuasa hukumnya.

Bima, katada.id – Pemecatan Sekretaris Desa (Sekdes) Lewintana, Ardiansyah berbuntut panjang. Sekdes berencana menempuh jalur hukum dengan menggugat Kepala Desa Hidayat Nurdin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Perihal rencana gugatan ke PTUN, Ardiansyah didampingi empat kuasa hukum. Yakni Herman Abbas SH, Apryadin SH, Herman H Anton SH dan Guntur SH pada kantor hukum RAM & Partners yang beralamat di Kota Mataram, NTB.

Herman Abbas SH selaku kuasa hukum Ardiansyah menilai pemecatan terhadap kliennya dilakukan sepihak oleh kades setempat.

“Kami akan lakukan proses hukum sesuai dengan perintah dan ketentuan Undang-undang yang berlaku,” tegas Herman Abbas, Sabtu (30/5).

Menurutnya, proses hukum ini sangat penting untuk membuktikan kebenaran-kebenaran formil dan materil atas perbuatan melawan hukum oleh Kades Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima itu.

“Kami menduga perbuatan hukum yang dilakukan kades tersebut sangat merugikan hak-hak hukum klien kami,” ungkapnya.

Kuasa hukum lain, Apryadin SH sangat keberatan dengan sikap dan tindakan kades yang menurutnya secara sepihak memecat kliennya. “Kami keberatan dengan sikap kades tersebut atas sikapnya pada klien kami,” tuturnya.

Lanjutnya, kades diduga menggiring kliennya ke perbuatan melawan hukum tindak pidana. Terkait dugaan pengancaman dan penghinaan di Polres Bima. Padahal dalam hal ini juga kliennya adalah korban dalam perkara dengan adanya tindakan Kades yang dengan sengaja menabrak kliennya dengan motor.

“Kami juga menanyakan perkembangannya dengan adanya laporan klien kami karena dinilai bahwa penyidik Polres Bima tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” tudingnya.

Menurut dia, ada syarat pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Itu mengacu kepada UU No. 6/2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri 67/2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa atas perubahan Permendagri 83/2014.

Selain it, Perda Kabupaten Bima yang menjelaskan salah satu syarat yakni adanya rekomendasi dari camat dan putusan hukum tetap dari pengadilan terkait sekurang-kurangnya 2 tahun.

’’Tindakan kades tersebut tidak patuh dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik (Good Government),’’ tudingnya lagi.

Sementara, Ardiansyah tidak menampik terkait laporan Kades Lewintana dengan dugaan pengancaman dan penghinaan di Polres Bima. Tetapi, dalam kasus tersebut ia juga sebagai korban, karena saat kejadian kades diduga sengaja menabrak Ardiansyah menggunakan sepeda motor.

“Terkait tindakan Kades tersebut sudah laporkan ke pihak yang berwajib yakni Polres Bima. Namun sampai dengan hari ini Polres Bima belum ada tindaklanjutnya terkait laporan saya,” ungkap Ardiansyah. “Kasus ini sudah saya serahkan pada kuasa hukum,” pungkasnya. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here