Katada

Gandeng Bawaslu NTB, PDPM Kota Mataram Gelar Diskusi Publik

Mataram, katada.id – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Mataram, Rabu (2/12) menggelar Diskusi Publik “Netralitas ASN dan Money Politik pada Pilkada Serentak di NTB,” dilaksanakan di Aula Fisipol Universitas Muhammadiyah Mataram, sekaligus launching program bidang Hikmah dan Kebijakan PDPM Kota Mataram.

Narasumber yang hadir dalam diskusi publik di antaranya Itratip Koordiv SDM Bawaslu NTB, Akademisi dan Pengamatan Kebijakan Publik Dosen Kampus Muhammadiyah Mataram.

Diskusi publik dikemas secara interaktif dimoderatori Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan PDPM Kota Mataram Rifaid dengan menghadirkan berbagai Organisasi pemuda dan Mahasiswa, BEM, pengamat politik dan LSM.

Ketua PDPM Kota Mataram, Iskandar dalam sambutannya menjelaskan bahwa perlu ada satu sinergitas antara KASN, penyelenggara pemilu serta masyarakat secara luas dalam mengawasi pemilu dan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN, mengingat jumlah ASN yang begitu banyak serta sebagai aparatur Birokrasi yang mengelola uang Negara.

“Perlunya kita bersinergi dalam mengawal pilkada serentak di NTB ini, apalagi sangat rawan terhadap money politik dan keterlibatan ASN dalam politik praktis,” tandasnya.

Kegiatan Diskusi Publik yang di selenggarakan PDPM Kota Mataram dengan penyelenggara pemilu. Yakni Bawaslu NTB dan Kota mataram yaitu dalam rangka memastikan pengawasan penyelengaraan Pilkada yang bersih, sehat dan Damai.

“PDPM Kota Mataram berkomitmen akan membangun sinergisitas dengan berbagai pihak, utamanya BAWASLU untuk ikut serta mengawal penyelenggaraan pemilu serentak di NTB, khusunya di Kota Mataram, harapannya akan melahirkan pemimpin yang berkualitas yang memiliki Visi kesejahteraan Masyarakat,”ucap Iskandar.

Komisioner Bawaslu Bidang SDM, Itratip mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram, kegiatan ini dapat memberikan edukasi bagi berbagai kalangan untuk menjaga pilkada agar terselenggara dengan baik, dirasa di NTB sangat rawan atas money politik dan pelanggaran kode etik oleh ASN.

“Sampai dengan pasca penetapan calon kandidat setidaknya ada begitu banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN yang tersebar di 7 Kabupaten Kota di NTB yang sedang melaksanakan Pilkada langsung,” ungkapnya

Bawaslu sendiri tetap menegakkan UU Pemilu, untuk memastikan semua pihak yang di atur dalam pasal tersebut, sehingga ASN sebagai pelayan masyarakat untuk menjaga netralitas, karena ASN sebagai pengendali program yang bersentuhan dengan masyarakat.

“Jangan sampai kemudian program dan kewenangan ini disalahgunakan untuk menguntungkan pihak tertentu, Paslon tertentu, yang kemudian menciptakan ketidakadilan dalam kontestasi,” lanjut Koordiv SDM Bawaslu NTB.

Bawaslu harus memastikan bahwa semua pihak yang di larang dalam pasal tersebut tidak boleh menggunakan kewenangan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Pra penetapan calon di NTB ada sejumlah 70.000 kasus pelanggaran ASN yang dilaporkan, saya kira ini jumlah yg cukup besar, ini juga menunjukkan bahwa bawaslu sejak awal ingin memastikan memberi rasa keadilan bagi semua pasangan calon dalam kontestasi ini,”bebernya.

Diharapkan SDM Bawaslu NTB agar para ASN tidak boleh berpolitik praktis dan melanggar kode etik ASN, juga pada masyarakat dapat ikut serta melaporkan jika ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN menjelang pilkada 9 Desember mendatang.

“Sekali lagi ASN itu tdak boleh berpolitik praktis, masyarakat harus berani menolak money politik dan berani melaporkan jika ditemukan berbagai pelanggaran yang terjadi secara langsung, karena semakin hari money politik semakin menghawatirkan akhir-akhir ini,”terang dia.

Selain itu dia juga menyampaikan bahwa Bawaslu tidak memiliki kapasitas dan kewenangan yang lebih dalam menetapkan pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN. Sehingga kapasitas penyelenggara hanya sebatas mengawasi para kandidat dan ASN pada saat pasca Penetapan calon dengan menerapkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang ASN. Penindakan ASN yang terlibat dalam pelanggaran Kode etik juga harus dilihat dari tiga perspektif dari GAKKUMDU yang di dalamnya ada Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.

Juga dalam hal money politik beliau menyampaikan bahwa pada dasarnya money politik itu seperti barang langka, dia menganalogikan bahwa semua orang pernah punya informasi tentang harga tokek yang mahal namun tokeknya sendiri langka dan susah di dapatkan sesuai kriteria yang diharapkan, begitupun money politik (politik uang) banyak yang mendengar informasinya, tapi hanya sedikit yang mau melaporkan bahwa telah terjadi politik uang.

“Itulah kelemahan masyarakat kita takut melaporkan apa yang dilihat dan dirasakannya terkait politik uang yang terjadi Pilkada Maupun di Pemilu,”ucapnya.

Lebih lajut Koordiv SDM Bawaslu NTB mengajak kepada peserta diskusi publik dari kalangan mahasiswa, para pimpinan BEM dan OKP se Kota Mataram agar tidak menjadi bagian dalam praktek money politik.

Sementara Dosen Fisipol Universitas Muhammadiyah, Ayatullah hadi, S.IP. M.IP mengatakan dalam politik tidak bisa terhindar dari politik uang. Karena itulah selalu ada dalam persepsi seseorang yang di lihat dan di dengar setiap saat, menjadi politisi hanya bermodalkan uang.

“Politik uang terjadi karena kita semua masih memiliki persepsi yang sama bahwa politik uang akan tetap ada karena kalau tidak uang tidak akan ada pemilu,” ungkap Bang Ayat sapaan akrab dosen Pengawat Politik UMMAT.

Dikatakannya agar terhindar dari politik uang jika persepsi seseorang tentang kejahatan politik dapat diselaraskan dengan perilakunya. Demi mendorong pilkada yang Jujur dan adil dari praktek money politik.

“Jangan pernah bermimpi terlalu jauh tentang membasmi Money Politik Jika Kita tidak memiliki persepsi yang sama tentag cara mengatasi kejahatan politik uang itu,”ucapnya.

Pengamat kebijakan Publik dan Dosen Universitas Muhammadiyah Mataram,
M. Ulfatul Akbar Jafar menjelaskan dalam pertauran kita terlalu sering berbentrokan dan terlalu berbelit-belit, sehingga upaya menghindari pelanggaran kode Etik bagi ASN sangatlah rumit.

“Teralu banyak aturan yg mengatur tentang ASN dalam politik praktis sehingga semakin tinggi probabilitas tindakan inkostitusional,”cetusnya.

ASN adalah warga Negara yang haknya di atur dala UUD 1945 dalam Bab XA, Pasal 8A sampai 8J, disisi lain tidak ada kepastian bahwa ASN tidak dimobilisasi oleh penguasa untuk memenangkan calon tertentu.

“Letak dilematis bagi ASN dalam mematuhi Kode Etik ASN dan juga intruksi dari Pimpinan, di daerah lebih rawan dan oleh karena kedapannya perlu ada penyerdehanaan aturan tentang ASN dalm konteks politik elektoral yang memastikan bahwa ASN tidak akan mengalami dampak politik pasca kontestasi Pilkda maupun Pemilu,” tutup Bung Akbar sapaan Dosen Ilmu Politik UMMAT. (rif)

Exit mobile version