Bima, katada.id – Sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) O’o, Desa Mpili, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, belum ada titik terang.
Hingga saat ini, Pemda Buma belum membayar ganti rugi kepada ahli waris, selaku pemilik lahan. Salah seorang ahli waris, Romasnyah mengaku sudah mendatangi ke Pemda Bima dan bertemu dengan Kabag Tatapem sejak Oktober 2020 sampai 2022. Namun dari pemda belum ada kejelasan.
“Saya diberikan harapan palsu oleh Kabag Tatapem. Katanya melakukan ganti rugi lahan sekolah tersebut di tahun 2021 lalu,” ungkap Romansyah.
Ia mengatakan semua dokuken kepemilikan seperti SPPT dan sporadik sudah ditunjukan kepada pemda. Bahkan telah diserahkan ke Kabag Administrasi Kewilayahan sesuai permintaan pemda.
“Kalau sampai tidak ada kejelasan di tahun 2022 ini, sekolah saya segel. Bahkan tidak boleh ada lagi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah itu,” ancam Romansyah. (izl)