Katada

Gara-gara arisan online, wanita cantik asal NTB jambak dan cakar emak-emak

Tersangka Elen saat diamankan di Polresta Mataram.

Mataram, katada.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang wanita berinisial BM alias Elen (23), warga Abian Tubuh Utara, Mataram, NTB. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap, KD (50).

Penganiayaan ini bermula karena adanya kesalahpahaman atau  miss komunikasi antara pelaku dengan korban. Kesalahpahaman itu menyulut emosi pelaku dan mencakar wajah korban. Kini, mantan karyawan di salah satu kafe di Mataram itu harus meringkuk di jeruji besi.

‘’Kami mengamankan dan menahan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan. Pelaku ini seorang perempuan dan korbannya juga perempuan,’’ ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (23/10).

Ia menerangkan, Elen datang ke rumah anak korban di Abian Tubuh Baru. Kedatangannya untuk menanyakan tentang arisan online. Karena, berdasarkan kesepakatan harusnya Elen sudah keluar namanya dan mendapatan arisan. Namun jawaban yang diterima dari anak korban tidak memuaskan Elen. Terjadilah percekcokan antara pelaku dan korban.

Percekcokan itu menyulut emosi pelaku. Ia langsung menjambak rambut dan lansung mencakar leher serta wajah korban. Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah. Tangan korban juga terluka karena cakaran perempuan kelahiran Lombok Timur itu.

‘’Ini karena percekcokan yang membuat pelaku kehilangan kendali. Dia mencakar dan menganiaya korban,’’ tuturnya.

Tak terima dianiaya, korban melapor ke kepolisian dan langsung ditindaklanjuti. Tak berselang lama, pelaku diamankan dan ditahan petugas. Dari hasil interogasi petugas, ada perkataan kasar dari korban yang membuat pelaku emosi. Hingga akhirnya terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka memar di wajah korban. ‘’Menurut pelaku ada perkataan kasar yang diucapkan korban. Itu yang menyulut emosinya,’’ kata Kadek.

Elen tidak mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia kalap karena tidak terima dengan perkataan kasar korban. ‘’Dia mengatakan saya macam-macam. Saya tidak terima dikatakan seperti itu,’’ kata Elen sambil menundukkan wajah.

Atas perbuatannya itu, Elen dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal di atas 2 tahun penjara. (one)

Exit mobile version