Katada

Gara-Gara Bagi Sembako, Bupati Lombok Utara Diperiksa Bawaslu

Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar.

Lombok Utara, Katada.id – Bupati Lombok Utara yang juga Bakal calon (Balon) Bupati, H Najmul Akhyar dipanggil Bawaslu Lombok Utara untuk dimintai klarifikasi, Minggu (10/5).

Pemanggilan ini dibenarkan Ketua Bawaslu Lombok Utara, Adi Purmanto. Dia menjelaskan pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi laporan yang masuk. Kaitan dengan pembagaian beras yang dilakukan simpatisan bupati yang menggunakan atribut baju yang bertuliskan “SI4P Najmul Akhyar” yang merupakan jargon petahana ini.

Berdasarkan laporan, pembagian beras itu di Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan dengan meyisir para lansia. “Dari beberapa yang kami undang untuk melakukan klarifikasi itu hadir, termasuk pak Bupati yang dijadikan sebagai terlapor itu sudah kami undang untuk lakukan klarifikasi dan beliau datang,” bebernya, Senin (11/5).

Kata dia, begitu laporan ini masuk, bidang Hukum dan Penindakan Sengketa Bawaslu langsung melakaukan registrasi terhadap laporan tersebut. Sebab laporan yang diadukan sudah memenuhi unsur formil dan materilnya, sehingga dinaikan ke pembahasan.

Lanjut dia, setalah pembahasan itu disepakati, Bawaslu langsung menindaklanjutinya dengan mengundang orang-orang yang dilaporkan (Petahana), saksi serta pelapor untuk dimintai klarifikasi. “Itu sudah dilakukan,” sambungnya.

Bebicara unsur formil dan materil, saat ini Bawaslu sedang turun ke lapangan untuk mengecek tempat kejadian, kapan dan barang buktinya. Ini merupakan langkah awal untuk melakukan proses selanjutnya. Setalah itu barulah bawaslu melakukan kajian dan lain sebgaianya dengan melibatakan Kejaksaan dan Keposian.

“Karena dipembahasan pertama kemarin dari tiga lembaga ini yakni, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan itu sudah sepaham. Bahwa ini sudah masuk unsur formil dan materil nya. Jadi akan ada tindaklanjut dengan mengundang kembali untuk dimintai klarifikasi,”” ujarnya.

“Setelah itu kami lakukan kajian, barulah kami undang kembali Kejaksaan, Kepolisian itu untuk menentukan pasal apa yang bisa dikenakan,”” tegasnya.

Sementara itu Divisi Hukum dan Penindakan Sengketa Bawaslu Deni Hartawan mengatakan, bukti yang didapat saat ini yakni screen shot salah satu akun facebook pada saat simpatisan petahan membagikan beras. Untuk sekarang ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti lainya.

“Kemarin kita sudah bagi tim, jadi sudah ada beberapa yang kami panggil. Saksi terlapor tiga, ada saksi pelapor dua, pelapor dan terlapor,” jelasnya.

Kata dia, hari ini timnya sedang turun menelusuri bukti lainya di lapangan. Bahkan timnya juga sudah ke Tim Satgas Covid-19 dan Dinas Sosial Lombok Utara untuk memastikan anggaran beras bantuan yang dibagikan. “Pokonya data-data kami sedang kumpulkan,”” katanya.

Dia mengaskan, bukti yang didapatkan nanti akan dikaji dulu. Sebab data yang dikumpulkan berbeda-beda. Namun indikator yang di kejar sekarang ini adalah pembagaian beras untuk lansia. Sebab ada salah satu dinas yang mengatakan ada jatah pembagian beras untuk lansia di Lombok Utara sebanyak 80 ton. “Jadi ini kita kaitkan dengan pembagian yang di Desa Akar-akar itu,””tutupnya. (ham)

Exit mobile version