Gara-gara Italia Juara Euro 2020, Buruh Harian di NTB Malah Masuk Penjara

0
Jeded diamankan bersama sepeda curian di Polsek Kediri.

Lombok Barat, katada.id – Gara-gara Italia menjuarai Euro 2020, pria berinisial ED alias Jeded (27) harus masuk penjara. Ia ditangkap polisi karena mencuri satu unit sepeda dan lima potong baju dan celana milik Arif Rahman (31), seorang PNS warga BTN Griya Rumak Asri, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, NTB, Sabtu (10/7).

Buruh harian lepas asal Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Lobar Barat ini mengaku nekat mencuri lantaran kalah dalam taruhan judi bola online Final Euro 2020 antara Italia versus Inggris.

Saat itu ia bertaruh untuk Inggris. Tetapi dalam laga final tersebut, Italia keluar sebagai juara. ’’Jeded ditangkap Senin (19/7). Dia merupakan seorang residivis,’’ terang Kapolsek Kediri, Iptu Heri Santoso.

Jeded melakukan aksi seorang diri dengan memanjat tembok keliling BTN Griya Rumak Asri. Ketika melihat ada barang dalam garasi korban, pelaku kembali memanjat tembok rumah korban yang tingginya kurang lebih 1,5 meter.

ED mengambil sepeda dan beberapa pakaian yang sedang dijemur. Pakaian korban itu disembunyikan dalam baju pelaku. Kemudian mengangkat keluar sepeda milik korban.

“Korban baru menyadari sepedanya yang hilang selesai salat Subuh saat ia keluar rumah untuk membuka pintu gerbangnya,” jelasnya.

Korban melaporkan kejadian ke Polsek Kediri. Anggota melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah kepada Jeded. Petugas pun langsung mendatangi rumahnya untuk melakukan penangkapan.

Ternyata kedatangan anggota telah diendus Jeded. Dia langsung kabur untuk menghindari penangkapan.

“Dua hari melarikan diri, kami berhasil menangkap Jeded yang sedang pesta miras di rumah temannya di Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat,” ucapnya.

Dari hasil interogasi awal, Jeded mengakui perbuatannya. Dia meminta bantuan salah satu temannya untuk menjual sepeda curian di situs jual beli online. ’’Barang curiannya belum dijual, kami lebih dulu menangkapnya,’’ tandas kapolsek.

Jeded disangkakan melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here