Sumbawa, katada.id – SM alias Sudur harus mendekam di balik jeruji besi. Ia diduga menyetubuhi anak berusia 14 tahun berinisial MR.
Sudur melakukan aksi bejatnya di kediaman miliknya yang berlokasikan di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir. Awalnya, korban MR datang ke rumah Sudur untuk pinjam uang Rp50 ribu. Beberapa hari kemudian, korban datang ke rumah pelaku dan mengaku tidak bisa mengembalikan uang pinjaman.
Merasa tidak sanggup bayar utang, korban MR menawarkan bersetubuh dengan pelaku. Perbuatan yang sama terulang lagi beberapa hari kemudian. Korban datang ke rumah pelaku dan mengajak bersetubuh.
Perbuatan pelaku dan korban akhirnya terbongkar.Korban bercerita kepada temannya. Oleh temannya, diceritakan lagi kepada orang tua korban. Kemudian dilaporkan ke Polsek Moyo Hilir.
Kakek 50 tahun itu dibekuk Polsek Moyo Hilir Senin (20/10/20) saat sedang bersembunyi dari kejaran petugas di rumah kerabat dekatnya . Saat diringkus Sudur pasrah tanpa perlawanan.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi membenarkan penangkapan terhadap Sudur tersebut. “SM alias Sudur di ringkus oleh Polsek Moyo Hilir setelah bersembunyi dirumah kerabat nya . Ia mengetahui bahwa keberadaan nya sedang di cari,” terangnya, Kamis (22/10).
Kasubbag Humas juga menerangkan bahwa terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.“Penanganan Kasus ini sudah di limpahkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa,” tambah Iptu Sumardi sambil menjelaskan bahwa MR tidak mengenyam bangku pendidikan. (dae)