Katada

Gelapkan Uang Rp337 Juta, Karyawan Toko 3Second Mataram Dijebloskan ke Penjara

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Kade Budi Astawa menginterogasi tersangka Dandi, Rabu (6/4/2022). (Foto: Polresta Mataram)

Mataram, katada.id – Pria berinisial RA alias Dani (33) warga Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus menjalani puasa di balik jeruji besi.

Ia diduga menggelapkan uang toko 3Second yang berada di Jalan Panca Usaha, Cakranegara Kota Mataram.

Dandi ditangkap atas laporan supervisor toko 3Second, saudara Heidar Maharizki Sutrisna (28) warga Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

Baca JugaWanita di Lombok Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu Kafe, Tarifnya Rp50 Ribu

’’Tersangka Dandi ditangkap 2 April 2022 lalu karena menggelapkan uang toko ratusan juta,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Kade Budi Astawa, Rabu (6/4/2022).

Dari tangannya, anggota mengamankan satu examplar laporan hasil audit CV. Karya Rinjani/ 3Second, satu lembar surat lamaran pekerjaan atas nama Dandi, KTP Dandi, perjanjian kerja, slip gaji, serta satu unit mesin kasir.

Baca JugaGerebek Hotel di Lombok, Polisi Pergoki Cewek Seksi Sedang Berkeringat Usai Layani Tamu, Mucikari Kena Ciduk

Kadek menuturkan, Dandi melakukan aksinya sejak Februari 2020 sampai dengan Mei 2021. Modusnya, ia bertransaksi dengan cara menual dan hasil transaksinya tidak di input ke dalam Point Of Sales Computer (POS Komputer).

’’Jadi barang itu seolah-olah hilang, padahal sudah dijual tapi tersangka melakukan transaksi manual,’’ ujarnya.

Baca JugaGerebek Tempat Prostitusi Berkedok Salon di NTB, Polisi Temukan Pasangan tanpa Busana di Kamar

Untuk menggantikan barang tersebut, Dandi selaku kepala toko 3Second sering memotong gaji para karyawan. Curiga, supervisor CV. Karya Rinjani langsung melakukan stock opname atau mengecek fisik yang ada di toko 3Second.

“Setelah dicek fisik barang, ternyata banyak barang yang minus. Dari keterangan kasirnya, tersangka sering transaksi manual dan data penjualan tidak di input ke dalam POS Komputer,’’ ujarnya.

Baca JugaBerpura-pura Jual Sembako, Wanita di Mataram Ternyata Jalankan Bisnis Sabu, Akhirnya Terungkap Juga

Akibat perbuatan Dandi, toko 3Second mengalami kerugian sekitar Rp. 337. 995. 000. Kini, Dandi telah ditahan di Polresta Mataram. ’’Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,’’ tandasnya. (aw)

Exit mobile version