Malang, katada.id- Puluhan organisasi mahasiswa dari Bima dan Dompu, NTB di Malang, Jawa Timur melakukan aksi solidaritas di Polres Malang, Senin (5/6). Puluhan mahasiswa menggedor Polres Malang menuntut Kapolda NTB dan Kapolres Bima membebaskan 15 pendemo FPR Donggo Soromandi yang dijadikan tersangka dan ditahan gara-gara menuntut perbaikan jalan rusak.
Dalam aksinya mahasiswa membentangkan spanduk besar bertuliskan “bebaskan kawan kami tanpa syarat” serta pamflet yang bertuliskan, “bima ramah menjadi bima berdarah”, “mereka dipenjara karena bersuara” dan “copot Kapolres Bima”.
Kordinator Lapangan Ardian mengatakan, bahwa FPR melakukan pemblokiran jalan karena prihatin jalan rusak lantaran tidak ada kepastian diperbaiki oleh Pemkab Bima selaama lebih dari 7 tahun.
“Alih-alih jalan diperbaiki, 26 pendemo diamankan, 15 lainnya jadi tersangka dan dilakukan penahanan. Kami meminta Kapolri dan Kapolda NTB mencabut status tersangka pejuang aspirasi masyarakat,” ujarnya dalam orasinya.
Dia menyatakan, mestinya polisi membuka ruang demokratis pada rakyat untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum. Menurutnya, kriminalisasi justru akan memperluas perlawanan rakyat. “Hentikan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat,” tegasnya.
Koordinator umum, Ewan Sastrawan mendesak kepolisian di NTB bertanggungjawab atas tindakan represif yang dialamatkan pada demonstran FPR. “Oknum Polisi yang terlibat harus diadili” terangnya saat membacakan pernyataan sikap aksi.
Dia menambahkan, bahwa Kapolres Malang harus mengambil bagian menyikapi tuntutan mereka dengan berkoordinasi dengan Kapolri.
“Kami minta Kapolres Bima dicopot, dalam waktu dekat. Kami akan melakukan aksi jilid II,” katanya. (sat)