Mataram, katada.id – Satreskrim Polresta Mataram membubarkan judi sabung ayam di Lingkungan Karang Siluman, Kelurahan Cakra Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Minggu (17/5). Dari penggerebakan itu, petugas mengamankan 8 orang pelaku. Rinciannya 1 orang bandar dan 7 pelaku judi sabung ayam.
Saat penggerebekan petugas mengamankan 22 ekor ayam, 22 buah kurungan, 6 buah tas ukuran besar tempat ayam dan 13 buah tas ukuran kecil untuk tempat ayam. Selain itu diamankan juga 2 buah pisau taji, 1 buah dompet tempat taji, uang tunai Rp 620 ribu dan 16 motor milik pelaku.
’’Kita temukan judi sabung ayam lagi dan mengamankan 1 orang bandar dan 7 pelaku judinya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin (18/5).
Penggerebekan judi sabung ayam ini berawal dari informasi dari masyarakat. Petugas pun bergerak ke lokasi. Mengetahui kedatangan petugas, puluhan pelaku judi kabur. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan 7 orang pemain judi sabung ayam saat itu tidak melarikan diri. ’’Bandarnya itu berinisial INP. Dia selaku orang yang menyediakan tempat,’’ beber kasat.
Para pelaku ini mengadu dua ekor ayam dengan pisau taji terikat di bagian kaki. Kemudian memasang atau mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai keuntungan. ’’Modusnya ini sudah umum. Nanti mereka bertaruh ayam mana yang menang,’’ tuturnya.
Seluruh barang bukti diangkut petugas menggunakan truk dalmas untuk selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mataram. ’’Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk penanganan kasus ini,’’ terangnya.
Kadek menegaskan, pihaknya tidak berkompromi dengan tindak pidana perjudian. Terlebih dengan suasana wabah corona yang sangat meresahkan masyarakat. ’’Kita akan tindak tegas,’’ tegas Kadek.
Atas perbuatannya itu, para dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (one)