Mataram, katada.id – Dua pria berinisial IFW dan TAP ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram dalam penggerebekan dini hari di Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Sabtu (24/5/2025), sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari lokasi, polisi menyita 2,48 gram sabu serta sejumlah alat hisap, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Penangkapan berlangsung di rumah IFW, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Hasil penyelidikan menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, menjelaskan bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam plastik klip, pipet runcing, gunting, alat konsumsi sabu, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, salah satu dari mereka mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Selaparang.
Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu di Kota Mataram. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (red)