Mataram, katada.id – Sebuah rumah di wilayah Kampung Melayu Tengah, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang merupakan Kampung Rawan Dari Peredaran Narkoba di gerebek Petugas dari tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Minggu (20/04) dini hari.
Dari penggerebekan tersebut tiga Terduga diamankan dan dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut. Ketiga terduga tersebut Dua diantaranya Perempuan yaitu JBHP, umur 24 tahun , Alamat Kampung Melayu Ampenan dan DR, umur 20 tahun, Alamat Labuapi Lombok Barat. Sedang satu terduga lainnya seorang Pria asal Kampung Melayu Ampenan (DTNBP).
Dari penggerebekan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat hampir 5 gram (4,96). Selain barang berupa Sabu petugas juga mengamankan beberapa alat konsumsi Sabu, klip bening kosong, Hp, uang tunai serta satu buah kartu ATM.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut.
“Awalnya kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kampung Rawan Narkoba (Kampung Melayu) sering terjadi transaksi Narkoba. Saat itu langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan. Ada tiga orang kami amankan dengan barang bukti lengkap,”ungkap Kasat Narkoba saat di konfirmasi, Minggu siang (20/04/2025).
Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan penyidik. Petugas akan mendalami sejauh mana keterlibatan para terduga serta menggali sumber perolehan barang tersebut.
Atas tindakan ini Ketiga terduga bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang. (red)