Katada

Gerebek Pasangan Nikah Siri di Sumbawa, Polisi Temukan Barang Haram

Pelaku AU dan DO diamankan di Polres Sumbawa, Rabu (9/3/2022).

Sumbawa, katada.id – Anggota Polres Sumbawa menangkap AU (30) warga Desa Ngeru Kecamatan, Moyo Hilir, Sumbawa. Ia ditangkap bersama pasangan inisial DO (23) warga Karang Padak, Desa Labuhan, Sumbawa sekitar pukul 20.30 Wita, Rabu (9/3/2022).

Pasangan nikah siri ini digerebek di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Bukit Setia, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa.

Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, dari hasil interogasi sementara, dua pelaku merupakan pasangan nikah siri. ’’Keduanya diduga mengedarkan sabu,’’ ungkapnya.

Penanganan mereka berkat laporan warga. Keduanya diduga sering menjadikan rumah kontrakan sebagai tempat transaksi sabu.

Tim Satuan Narkoba bergegas menyelidiki laporan warga. Rabu malam, anggota menemukan aktivitas mencuri di dalam rumah tersebut.

Tak ingin targetnya lepas, petugas masuk menggerebek AU dan DO. Di situ, keduanya tidak bisa berkutik dan pasrah ditangkap polisi.

Usai memborgol keduanya, anggota menggeledah kontrakan dan ditemukan sabu seberat 1,71 gram, pipa kaca, bong, dua bungkusan bekas sabu, tiga  unit handphone, dan lainnya.

’’Kami masih kembangkan dari mana pelaku mendapat barang haram ini,’’ tandasnya.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dae)

Exit mobile version