Gerebek Tempat Prostitusi Berkedok Salon di NTB, Polisi Temukan Pasangan tanpa Busana di Kamar

0
Pemilik salon dan empay pelayan salon diamankan di Polresta Mataram. (Foto: Polresta Mataram)

Mataram, katada.id – Polresta Mataram menggerebek tempat prostitusi berkedok salon kecantikan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (4/4/2022).

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan pasangan pria dan wanita tanpa busana di kamar salon. Yakni perempuan inisial PA (21) warga Mataram dan pria inisial GAS (20) warga Mataram.

Selain itu, polisi juga mengamankan empat pelayan salon, RN (23), SK (21), NI (25) dan pemilik salon ESN (29).

Baca JugaGerebek Hotel di Lombok, Polisi Pergoki Cewek Seksi Sedang Berkeringat Usai Layani Tamu, Mucikari Kena Ciduk

“Memang mereka (PA dan GAS) tidak ditemukan saat melakukan hubungan badan, namun kami menemukan dalam keadaan telanjang,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa didampingi Wakasat Reskrim, Iptu I Nyoman Mahardika dan Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah usai melakukan reka ulang adegan di  salon tersebut, Selasa (5/4/2022).

PA melakukan reka ulang saat melayani tamunya GAS di salah satu salon di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, NTB.

’’Dari keterangan keduanya, mereka belum sempat melakukan hubungan badan,’’ ungkapnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan handphone, kondom bekas, serta uang tunai Rp400 ribu.

Baca JugaDiduga Nyabu, Oknum Kabid Dinas Damkar dan Staf Satpol PP Kota Bima Ditangkap Polisi

Berdasarkan keterangan PA, ia mencari pelanggan melalui aplikasi Mechat. Dari aplikasi ini, ia bertransaksi dengan GAS untuk melakukan hubungan badan dengan bayaran Rp400 ribu.

“Dari keterangan PA (perempuan) bahwa dari hasil tersebut akan disetor Rp200 ribu ke pemilik salon. Dan menurutnya pemilik Salon juga sering menawarkan pada tamu untuk melakukan pijit plus-plus,” terang Kadek Adi.

Baca JugaKejati NTB Keluarkan Terdakwa Aryanto Prametu dari Lapas Mataram

Ia menjelaskan, penyidik sedang memeriksa ESN terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Sementara ini kami akan mengumpulkan keterangan dari empat perempuan yang diamankan untuk mengetahui secara mendalam terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan ESN,” tegas Kadek Adi. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here