MATARAM-Kepala Desa (Kades) Lingsar Sahyan belum berhenti mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Setelah Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dan Wabup Hj. Sumiatun, giliran dewan yang menjadi penjamin penahanan tersangka kasus dana CSR PDAM Giri Menang itu.
Tidak tanggung-tanggung, ada lima anggota DPRD yang memberikan jaminan penangguhan penahanan tersangka Sahyan. Satu dari anggota DPRD NTB dan empat lainnya dari DPRD Lombok Barat.
Kajari Mataram, Yusuf mengaku, tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kali ini, penjaminnya dari kalangan legislatif.
“Saya baca permohonan panangguhan penahanan itu. Memang benar dewan yang memberikan jaminan,” ungkapnya, Kamis (5/9).
Sesuai keputusan penyidik, penahanan tetap berlanjut. Yusuf menjelaskan, pertimbangan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan Sahyan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Kemudian melarikan diri dan mengulangi perbuatan pidana. “Kami tetap tahan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati dan Wabup Lombok Barat lebih dulu mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Sahyan. Tetapi ditolak penyidik dengan
“Semua sudah saya baca permohonan penangguhan penahanan Sahyan, juga penjaminnya, tapi penyidik tetap tidak kabulkan,” ujarnya.
Di sisi lain, jaksa ingin penanganan kasus ini segera rampung dan dilimpahkan ke penuntutan. “Intinya kami mau cepat selesai, itu saja,” kata Yusuf.
Sebagai informasi, Sahyan tersandung kasus korupsi dana CSR PDAM Giri Menang. Ia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakat Mataram. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan dana bantuan sebesar Rp 165 juta.
Anggaran tersebut tidak masuk ke rekening desa, tetapi dikirim ke rekening pribadi kepala desa tanpa persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (dae)