DOMPU-Narkoba menyasar ibu-ibu. Kali ini, menyeret seorang ibu di Kabupaten Dompu, NTB yakni J (inisial) warga Desa Nowa, Kecamatan Woja. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu bersama seorang lelaki berinisial IH.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 14.25 Wita saat transaksi sabu di rumah makan Putri Solo, Sabtu (20/7). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu sebesar 2.4 gram. Polisi mengamankan juga uang tunai Rp 550 ribu, handphone, dan satu unit sepeda motor.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama menceritakan, penangkapan ibu rumah tangga tersebut berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu di rumah makan tersebut. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Dompu menyanggongi lokasi penangkapan.
’’Saat itu anggota menemukan seorang ibu-ibu sedang melakukan transaksi sabu tepat di depan rumah makan Putri Solo,’’ terangnya, Minggu (21/7).
Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung mengepung dan menangkap J dan IH. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan badan pelaku dan menemukan satu bungkus plasti bening berisi sabu.
Sementara, barang bukti uang yang diduga hasil transaksi sabu sempat di buang pelaku untuk mengelabui petugas. ’’Uang berserakan di bawah tanah, yang sempat dijatuhkan pelaku tepat di bawah kakinya,’’ ungkapnya.
Saat penangkapan, J dan IH tidak bisa berkutik dan mengakuinya. Keduanya diborgol dan dibawa ke Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut. (sm)