Mataram, katada.id – Seorang pria asal Dompu berinisial H kembali berurusan dengan hukum setelah nekat membobol sebuah toko di Cakranegara dan menggondol uang tunai Rp6 juta serta satu unit handphone. Terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya, Polresta Mataram, pada Senin (1/9).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aksi pencurian ini terjadi di Toko Apolo, Komplek Pertokoan Cakranegara, pada Rabu dini hari (14/8), sekitar pukul 03.00 Wita.
“Terduga masuk dengan cara mencongkel jendela lantai dua, lalu turun ke lantai satu dan membongkar laci kasir. Barang yang diambil antara lain satu unit handphone dan uang tunai sekitar Rp6 juta. Total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, saat ditemui Minggu (7/9).
Polisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan usai menerima laporan. Ciri-ciri pelaku teridentifikasi dari rekaman CCTV. H pun ditangkap tanpa perlawanan.
H diketahui merupakan residivis kasus serupa. Kini, ia harus kembali mendekam di balik jeruji dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat,” tegas Kanit Reskrim. (*)